Radarkoran.com - ASN di lingkungan Pemkab Lebong agaknya masih harus sedikit bersambar menunggu realisasi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP priode September dan Oktober 2024.
Pasalnya dalam prosesnya, BKSDM Kabupaten Lebong masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah daerah.
Kabid Pengembangan Karir dan Aparatur (PKA) BKPSDM Lebong, Wince Damayanti, S.Kom mengungkapkan bahwa pengajuan berkas TPP untuk bulan September dan Oktober belum bisa diproses karena masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah daerah.
"Pengajuan berkas TPP untuk kedua bulan tersebut belum bisa diproses, karena kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut berupa surat edaran resmi," ujar Wince Damayanti.
Meski demikian, Wince mengimbau agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Lebong sudah mulai mempersiapkan berkas persyaratan pengajuan TPP. Hal ini untuk mempercepat proses pengajuan begitu petunjuk resmi diterima.
"Kami minta agar OPD sudah mempersiapkan berkas persyaratan dengan baik, sehingga ketika petunjuk resmi keluar, OPD hanya perlu menyusun dan menyerahkan berkas ke BKPSDM untuk diproses lebih lanjut," singkatnya.
BACA JUGA:Selama Kampanye, Kesbangpol Pastikan Kondisi Masih Kondusif
Diketahui nantinya setiap berkas usulan TPP yang disampaikan oleh setiap OPD nantinya akan lebih dulu dilakukan verifikasi. Mulai dari kehadiran ASN hingga kinerja yang dilaporkan pada sistem e-absensi dan e-kinerja masing-masing ASN setiap harinya.
Jumlah TPP yang akan diterima oleh setiap ASN di lingkungan Pemkab Lebong bervariasi dan tidak sama. Selain pangkat golongan ASN itu sendiri, pembeda lainnya adalah tingkat kehadiran dan kinerja ASN. Artinya semakin banyak ASN tidak masuk kerja, maka jumlah TPP yang akan diterima oleh ASN itu juga akan menurun.
Dalam penilaian ini, Pemkab Lebong sudah menerapkan sistem e-absensi dan e-kinerja untuk setiap ASN dalam penilaian TPP. Persentasenya yaitu 40 persen kinerja dan 60 persen tingkat kehadiran ASN. Sehingga tingkat kehadiran maupun kinerja ASN ini sangat mempengaruhi jumlah TPP yang akan diterima.