BACAKORAN RK - Rapat Kerja (Raker) Komisi X DPR RI bersama Mendikbudristek Nadiem Makarim dan jajarannya pada 7 November 2023 lalu menjadi forum wakil rakyat menyuarakan aspirasi para guru honorer. Ada beberapa aspirasi guru honorer yang diungkapkan Anggota Komisi X DPR, langsung pada Nadiem Makarim, diantaranya:
1. Lolos Sertifikasi Gagal PPPK
Dikatakan Anggota Komisi X DPR RI, Anita Jacoba Gah bahwa ada kasus guru yang sudah lulus sertifikasi tetapi gagal pada seleksi PPPK. Sebaliknya, ada guru yang gagal lulus sertifikasi, tetapi malah lolos seleksi PPPK. "Bahkan yang lolos PPPK ini (Honorer, red) yang baru. Mereka yang sudah lama mengabdi, malah tidak lolos. Ada yang lolos, tetapi belum dapat penempatan," sampainya.
2. Masih Ada Guru PPPK Belum Terima Gaji.
Anita juga menyampaikan bahwa ada guru PPPK yang belum terima gaji. "Ini ada teriakan-teriakan para guru honorer," kata Anita. Dia melanjutkan bahwa hingga sekarang masih ada guru honorer yang sudah lulus PPPK, tapi belum pernah menerima gaji bulanan. "Ada PPPK, sudah lulus, tapi gaji belum dibayar," ujar politikus Partai Demokrat itu.
3. Guru Swasta juga Ingin jadi PPPK
Pada kesempatan yang sama, Anita Jacoba juga menyampaikan aspirasi guru swasta yang peluangnya untuk jadi PPPK sangat terbatas. "Ya, mereka bilang, kami juga mengajar anak-anak bangsa," Jadi, mereka juga rindu menjadi PPPK. Berikanlah mereka kesempatan," papar Anita.
4. Dana Sertifikasi Guru Ngadat
Masalah pembayaran dana sertifikasi guru yang tidak lancar, juga diungkapkan oleh Anita pada kesempatan tersebut. Menurut Anita, aneh jika periodisasi pembayaran dana sertifikasi ini tidak jelas. "Tiga bulan, enam bulan, sembilan bulan, baru dibayar, sering terlambat," cetusnya.
Dia mengatakan, dana tersebut sangat dibutuhkan para guru untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. "Kalau pembayarannya sering terlambat, mereka sudah telanjur utang," ucap Anita sembari meminta Menteri Nadiem menegur Pemda yang suka memperlambat pembayaran dana sertifikasi guru.
Dia juga mengusulkan supaya dana sertifikasi pembayarannya bersamaan dengan gaji bulanan para guru. "Mengapa tidak jadi satu saja, digabung dengan gaji? Bisa enggak? Bisa enggak?," sampainya.
BACA JUGA:Indonesia Perlu Pertumbuhan 6-7 Persen Agar jadi Negara Maju
5. Usulan Formasi Terganjal Belanja Pegawai
Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI, Muhamad Nur Purnamasidi pada Raker tersebut mengeluhkan syarat Pemda dalam mengusulkan formasi PPPK 2024. Dia menyebutkan, syarat belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, akan menghambat target pemenuhan formasi PPPK. Sebab akan banyak Pemda yang tidak bisa mengusulkan formasi PPPK 2024.
Perlu diketahui juga, banyak Pemda yang porsi belanja pegawai di APBD-nya mencapai lebih 30 persen. Bahkan, masih ada beberapa Pemda porsi belanja pegawai di atas 60 persen. "Ini prolem baru lagi. Mohon, saudara Menteri bisa menyelesaikannya," ujar Purnamasidi. (**)