Pertanyaan Debat Kedua Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Dinilai Berulang, KPU Bengkulu Berikan Tanggapan

Rabu 13 Nov 2024 - 17:23 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Komisi Pemilihan umum (KPU) Provinsi Begkulu telah tuntas menyelenggarakan debat publik tahap kedua Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan wakil Gubernur Bengkulu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 pada Selasa Malam, 12 November 2024 bertempat di Hotel Mercure Bengkulu. 

Hanya saja, dalam pelaksanaan debat kedua dinilai kurang efektif lantaran beberapa pertanyaan dari panelis terkesan mengulang dari debat pertama sebelumnya. Sebagai contoh terkait dengan digitalisasi pada debat pertama yang kembali muncul pada debat kedua dengan sub tema teknologi informasi. 

Selain itu, persoalan dengan perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan dan upaya mengatasinya yang sudah disampaikan dalam debat pertama kembali disampaikan dalam debat kedua. Ada juga pertanyaan terkait dengan persoalan hilirisasi pada segmen kedua yang kembali muncul di segmen ketiga, sehingga pasangan calon banyak menjawab dengan jawaban yang sama seperti sebelumnya.

Terkait hal ini, berbagai pihak menilai pelaksanaan debat kedua kurang efektif dalam menggali visi misi yang dimiliki dari setiap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang ada. 

BACA JUGA:Ikuti Rangkaian Debat dengan Santai, Sukatno Sampaikan Program Berkualitas

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, menegaskan bahwa persamaan jawaban dalam debat publik pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu pada putaran kedua adalah hak prerogatif dari masing-masing pasangan calon.

Sedangkan untuk pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dalam debat tersebut merupakan wewenang tim panelis dan perumus, yang tidak melibatkan KPU dalam penyusunannya. 

"Terkait dengan jawaban dari pertanyaan-pertanyaan itu adalah hak dari setiap Paslon untuk menyampaikan kepada paslon lainnya. KPU tidak mengatur sampai sedetail itu, persoalan pertanyaan yang berkali-kali, silahkan," kata Rusman saat diwawancarai usai pelaksanaan debat pada Selasa malam, 12 November 2024.

Ia menambahkan, adanya kesamaan antara pertanyaan di debat putaran kedua dengan putaran sebelumnya juga menjadi keputusan sepenuhnya dari tim perumus.

"Kami di KPU hanya bertindak sebagai fasilitator, sedangkan perumusan dan pemilihan pertanyaan sepenuhnya ditangani oleh tim panelis yang berbeda. Jadi, bila ada kemiripan, hal tersebut dianggap wajar," sampai Rusman.

Lebih jauh dikatakan Rusman, KPU tidak memiliki wewenang untuk mengatur atau menilai pertanyaan dalam debat. Oleh karena itu, apabila ada kesamaan pertanyaan dan jawaban dari para paslon, itu suatu hal kewajaran dan  diharapkan dapat mengakomodasi aspirasi seluruh masyarakat.

BACA JUGA:KPU Sebut Pelaksanaan Debat Perdana Pilgub Bengkulu Berjalan Lancar

"Sebenarnya dari setiap debat itu kan temanya berbeda-beda, kemungkinan saja ada pertanyaan yang hampir sama. Karena pelaksanaan debat itu temanya beda dan panelisnya juga beda, kedepannya juga akan berbeda," sampai Rusman. 

Rusman menegaskan, yang mempunyai kewenangan untuk membuat pertanyaan dan  membedah visi misi pasangan calon adalah pihak panelis. Dan pertanyaan yang ada juga sesuai dengan pembedahan panelis yang dipadukan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah (RPJMD).

"Jadi yang melakukan semua ini pihak panelis, mereka yang meramu pertanyaan dan bukan di KPU," tutur Rusman.

Kategori :