Radarkoran.com - Pimpinan forum honorer merespons Komisi II DPR RI yang memasukkan revisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029. Dalam rapat pleno Baleg pada Selasa 12 November lalu, Anggota Komisi II Ahmad Doli Kurnia mengusulkan supaya pembahasan revisi UU ASN masuk dalam prioritas 2025.
Menyangkut urgensi UU ASN direvisi, Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa hal itu berkaitan dengan bertambahnya jumlah kementerian di Kabinet Merah Putih pimpinan Presiden Prabowo Subianto. Dengan demikian Ahmad Doli menerangkan, penambahan kementerian dan lembaga berkaitan dengan kebutuhan pengisian ASN.
Perlu diketahui, UU ASN mengatur banyak hal, antara lain soal penetapan kebutuhan PNS serta PPPK, penguatan pengawasan Sistem Merit, kesejahteraan PNS dan PPPK, digitalisasi Manajemen ASN, dan penataan non-ASN atau honorer. Dengan kata lain, persoalan honorer hanya salah satu pokok pengaturan di UU ASN.
Sementara revisi UU ASN, seperti disampaikan Ahmad Doli, hanya menyentuh soal kebutuhan ASN lantaran ada penambahan jumlah kementerian/lembaga di Kabinet Merah Putih.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda juga menjelaskan, revisi UU ASN diusulkan karena ada perubahan nomenklatur kementerian/lembaga. Dengan jumlah kementerian/lembaga yang bertambah gemuk, perlu ada regulasi yang mengatur komposisi ASN untuk mengisinya.
BACA JUGA:Simak! MenPAN-RB Rini Singgung soal Usulan Formasi PPPK 2024
"Jadi pejabat eselon satu, eselon dua maupun seterusnya di kementerian/lembaga baru harus diatur, makanya UU ASN mendesak untuk direvisi," katanya pada Rabu 13 November 2024.
Tanggapan Honorer soal Revisi UU ASN
Pimpinan honorer memberikan tanggapan atas kabar akan direvisinya UU ASN dengan perasaan campur aduk. Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Nurbaitih mengaku sangat khawatir dengan rencana revisi UU ASN menyentuh pasal-pasal yang berkaitan dengan penataan non-ASN.
Jika hal tersebut terjadi, terang Nurbaitih, maka bisa mengganggu penyelesaian honorer melalui mekanisme pengangkatan jadi PPPK, yang saat ini sedang berproses. Di sisi lain, Nurbaitih juga berharap apabila revisi UU ASN merevisi pasal tentang nasib honorer, maka bisa menjadi peluang baik.
"Jujur saya khawatir sekali ini, kecuali ada pasal khusus lagi untuk honorer yang berstatus TMS alias tidak memenuhi syarat bisa ikut seleksi PPPK," tutur Nurbaitih.
Diterangkannya, revisi UU ASN 2023 memunculkan pasal-pasal baru yang bisa mengakomodasi honorer K2 yang tahun ini gagal ikut seleksi PPPK lantaran persyaratan dan usia. "Kalau harus merevisi, sebaiknya hanya untuk menambah. Bukan menghilangkan pasal yang melindungi honorer," kata Nurbaitih.
Nah apakah aspirasi yang disuarakan oleh Nurbaitih akan terwujud? Senayan adalah lembaga politik yang antara lain punya tugas mendengar mewujudkan aspirasi rakyat. Jadi, bisa saja revisi Undang-undang ASN merembet ke pasal-pasal lain yang berkaitan dengan penuntasan masalah honorer.