LHP Diterbitkan! BPD Dukung Pemecatan, Ini Kata Bupati soal Nasib Kades Tanjung Alam

Jumat 15 Nov 2024 - 17:36 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang Provinsi Bengkulu menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). LHP yang diterbitkan ini terkait hasil pemeriksaan atas tuntutan warga Desa Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas, supaya Kades mereka diberhentikan atau mengundurkan diri. 

Dimungkinkan, LHP itu sudah disampaikan kepada Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU. Bahkan, berdasarkan LHP tersebut, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Alam juga kembali menyurati bupati, yang isinya mendukung pemecatan atau pemberhentian Kades Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas, FM. 

Menyangkut hal ini, disampaikan bupati, dengan LHP sudah diterbitkan, artinya segera diambil keputusan akhir terhadap Kades Tanjung Alam. Hanya saja untuk kesimpulan akhir akan diputuskan setelah dilaksanakan rapat gabungan dalam waktu dekat, dengan melibatkan banyak pihak.  

"Iya LHP sudah diterbitkan, untuk keputusan akhir setelah rapat gabungan dengan melibatkan semua pihak, termasuk tim yang bekerja sebelumnya, dan lembaga adat," kata bupati, Jum'at 15 November 2024. 

Hingga saat ini, Bupati belum bersedia memberikan komentar terkait sanksi apa yang diberikan kepada Kades Tanjung Alam, FM. Dengan dalih keputusan baru akan diambil usai rapat gabungan dilaksanakan. "Segera kita akan rapat, nanti diputuskan dalam rapat bersama," pungkas bupati. 

Seperti diketahui, dalam rangka menindaklanjuti tuntutan ratusan warga Desa Tanjung Alam agar Kades mengundurkan diri atau dipecat, Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang melaksanakan klarifikasi atau pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk terhadap Kades Tanjung Alam FM. 

BACA JUGA: Inspektorat Terbitkan LHP, Bupati Kepahiang Kembali Disurati, BPD Dukung Pemecatan Kades Tanjung Alam

Sebagai hasil akhirnya, Ipda Kepahiang menerbitkan LHP yang ditembuskan ke BPD Tanjung Alam. Sebagai langkah lanjutan yang dilakukan BPD Tanjung Alam terkait LHP tersebut, pihaknya mendorong supaya Kades dilakukan pemecatan atau diberhentikan. 

Ketua BPD Tanjung Alam, Rahadi membenarkan bahwa pihaknya kembali menyurati bupati Kepahiang. Diungkapkan juga oleh Rahadi, berdasarkan LHP yang diterima pihaknya dari Inspektorat Daerah Kepahiang, pihaknya kembali menyampaikan surat kepada bupati, yang isinya mendukung pemberhentian secara permanen Kades Tanjung Alam FM.

"Benar kita sampaikan surat kepada pak bupati, secara garis besar intinya kita mendukung pemberhentian Kades. Kita sudah mengadakan musyawarah menyangkut hal ini," singkatnya.

Untuk diketahui, masyarakat Desa Tanjung Alam tidak ingin Kades mereka FM menjabat lagi. Sehingga Kades FM diberikan dua pilihan yaitu diberhentikan atau mundur cecara ikhlas. Sementara itu, pemanggilan atau pemeriksaan atau klarifikasi sudah dilaksanakan Ipda Kepahiang.

Sementara itu, Kades Tanjung Alam FM pada saat dilakukan klarifikasi oleh Ipda Kepahiang mengklaim, bahwa istrinya mengizinkan dirinya untuk menikah lagi. Dalam artian, istrinya bersedia dimadu. Bahkan Kades Tanjung Alam FM mengaku sedang mengurus izin poligami di Pengadilan Agama.

Sekadar mengulas, Ipda Kepahiang sebelumnya mendapatkan surat perintah dari Bupati Kepahiang, Hidayattullah Sjahid. Surat ini terkait dugaan selingkuh Kepala Desa Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas, FM.

Dalam surat perintah tersebut, bupati memerintahkan inspektorat agar segera melakukan tindaklanjut terhadap tuntutan 354 warga desa setempat yang mendesak FM mundur dari jabatannya sebagai kepala desa.

Di dalam surat perintah itu juga, tim diminta untuk menyelesaikan pemeriksaan terhadap pengaduan yang disampaikan warga Tanjung Alam selama 15 hari, terhitung dari 1 November hingga 15 November 2024, atau sebelum pemilihan Pilkada 2024. 

Kategori :