Radarkoran.com - Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu pada tahun 2025 mendatang diprediksi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan besaran UMP yang ditetapkan pada tahun 2024 ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Dr. H. Syarifudin, M.Si mengatakan, UMP tahun 2025 diprediksi naik lantaran ekonomi di Provinsi Bengkulu pada tahun ini mengalami pertumbuhan.
"Pertumbuhan ekonomi tersebut, menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam penghitungan UMP yang nantinya ditetapkan. Tapi kita belum bisa memprediksi berapa persen kenaikannya, dan tentu nantinya tetap mengacu pada petunjuk pusat," ungkap Syarif.
Ia menambahkan, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, penetapan UMP sudah harus dilakukan masing-masing provinsi paling lambat tanggal 21 November. Namun, terkait dengan ketetapan besaran UMP tahun 2025 mendatang, pihaknya masih harus menunggu petunjuk dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia (Kemenaker RI).
"Kita masih berkoordinasi dengan Kemenaker, InsyaAllah tanggal 21 November nanti besaran UMP sudah ditetapkan," ujar Syarif.
Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bengkulu mengharapkan kenaikan UMP tahun 2025 dapat dilakukan signifikan.
BACA JUGA:Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Ingatkan Eksekutif Manfaatkan Akses ke Pusat
"Kita berharap kenaikan UMP tahun depan bisa mencapai 10 persen. Mengingat besaran UMP kita saat ini masih jauh dari yang dikatakan layak," kata Ketua KSPI Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan.
Ia menuturkan, pihaknya sudah mengikuti sebanyak dua kali rapat penetapan UMP tahun 2025, namun besaran UMP belum juga putus karena angka pertumbuhan ekonomi yang menjadi dasar penghitungan UMP belum ada dari BPS. Karena ada peraturan baru yang berdasarkan data pertumbuhan ekonomi mulai dari tingkat pusat hingga daerah, yang dikeluarkan BPS.
Dan dalam penghitungan UMP tersebut, Aizan berharap dapat menggunakan indeks koefisien sebagai pembagi upah bisa lebih besar. Apalagi pada penetapan UMP tahun ini, indeks koefisien yang digunakan memang paling tinggi yakni 0,3.
"UMP tahun depan hendaknya menggunakan indeks koefisien yang lebih besar. Itu pun kalau pemerintah daerah (Pemda) benar-benar peduli pada pekerja yang ada di wilayah ini," ujar Aizan.