Radarkoran.com - Bawaslu Kabupaten Lebong menemukan adanya indikasi pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN di lingkungan Pemkab Lebong.
Kali ini pelanggaran netralitas tersebut menjadi objek temuan Bawaslu Lebong pada pelaksanaan kampanye akbar masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebong yang sudah dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lebong, Acep Pebrian Utama, S.TP, M.AP menjelaskan dalam pengawasan yang mereka lakukan pada pelaksanaan kampanye akbar yang dilakukan oleh 2 Paslon bupati dan wakil bupati Lebong, terdapat 3 ASN yang diduga melanggar netralitas.
"Ada 2 ASN untuk Paslon nomor urut 1 dan 1 ASN untuk Paslon nomor urut 2, " kata Acep.
Pelanggaran netralitas ASN tersebut dilakukan dengan ikut naik ke panggung kampanye akbar serta menggunakan simbol Paslon bupati dan wakil bupati tertentu. Ada juga yang ikut memegang mic naik ke atas panggung kampanye akbar.
Terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas 3 ASN di lingkungan Pemkab Lebong itu sudah mereka proses dan tindaklanjuti dengan mengirimkan rekomendasi ke BKN.
BACA JUGA:Rekomendasi Sanksi 2 ASN Tidak Netral Turun, Pemkab Lebong Diberi Waktu 14 Hari
"Jumlahnya ada 3 ASN dan langsung kami rekom ke BKN, " singkat Acep.
Diketahui selama tahapan Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Lebong telah menerima 3 laporan terkait dengan dugaan netralitas yang dilakukan oleh jajaran ASN di lingkungan Pemkab Lebong. Dari 3 laporan yang diterima, total ada 86 ASN yang dilaporkan tidak netral.
Setiap laporan dipastikan sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Lebong dengan melakukan proses klarifikasi kepada pelapor maupun terlapor. Bahkan hasilnya sudah dilimpahkan Bawaslu ke BKN guna proses lebih lanjut.
Dari jumlah itu, BKN telah meminta Pemkab Lebong untuk segera memberikan sanksi kepada ASN yang sebelumnya dilaporkan melanggar netralitas. Hanya saja dari 86 ASN di lingkungan Pemkab Lebong yang sudah disampaikan Bawaslu Lebong ke BKN, baru 2 ASN yang diturunkan BKN ke Pemkab Lebong untuk ditindaklanjuti. Keduanya adalah BMD dan AA. Dalam hal ini Pemkab Lebong diberikan waktu 14 hari guna menindaklanjuti surat BKN tersebut.