Radarkoran.com - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong telah menerbitkan 248 lembar kartu kuning atau AK1 tempo 10 bulan terakhir. Tepatnya dari Januari - Oktober 2024.
Kartu kuning merupakan salah satu dokumen administrasi bagi masyarakat yang ingin mencari pekerjaan baik di dalam maupun luar daerah.
Kepala Disnakertrans Lebong, Fahkrurrozi, S.Sos, M.Si, melalui Kabid Ketenagakerjaan, Riko Tandean, SIP, M.AP, mengatakan mayoritas pemohon kartu kuning adalah lulusan SMA/SMK dengan jumlah total 144 orang.
Kemudian pemohon dengan kualifikasi pendidikan lulusan S1 sebanyak 60 orang, D1-D3 sebanyak 28 orang, lulusan SMP 6 orang, SD 8 orang, dan tidak tamat SD 2 orang.
"Permohonan terbanyak berasal dari lulusan SMA/SMK, disusul oleh lulusan S1," ujar Riko Tandean.
Berdasarkan data, jumlah pemohon kartu kuning tertinggi berasal dari Kecamatan Lebong Utara dengan 41 orang, disusul Lebong Sakti 33 orang, Amen 28 orang, Pelabai 31 orang dan Lebong Tengah serta Lebong Atas masing-masing 23 orang.
BACA JUGA: Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan Digelar Serentak, Ini Jadwalnya
Sementara itu, jumlah terendah berasal dari Kecamatan Rimbo Pengadang dengan 2 orang dan luar daerah dengan 1 orang.
"Data ini menunjukkan tingginya minat pencari kerja di wilayah tertentu, dengan Lebong Utara sebagai yang terbanyak, sedangkan Rimbo Pengadang paling sedikit," tambahnya.
Riko memperkirakan jumlah pemohon kartu kuning akan bertambah hingga akhir tahun, mengingat masih tersisa dua bulan sebelum tutup tahun 2024.
Selain itu, Riko juga mengimbau warga yang berencana bekerja di luar negeri agar berkonsultasi terlebih dahulu ke kantor Disnakertrans.
Hal ini untuk memastikan agen atau perusahaan yang merekrut mereka telah terdaftar resmi di Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
"Kami mengingatkan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk memastikan keberangkatan mereka terdaftar secara legal agar status mereka terlindungi," demikian Riko.