Guru ASN Sudah Dapat Tunjangan Sertifikasi 1 Kali Gapok, Hanya Naik Rp 500 Ribu

Sabtu 30 Nov 2024 - 17:11 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Seperti yang diketahui, selama ini tunjangan sertifikasi memang telah diberikan kepada para guru yang memang mengantongi sertifikat guru profesional, yang diperoleh setelah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) selama 2 semester. Bagi guru ASN, yang terdiri dari guru PNS dan guru PPPK, tunjangan sertifikasi guru besarnya satu kali gaji pokok atau Gapok. 

Ketua Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Kabupaten Blitar, Sri Haryati mengungkapkan, sejak menjadi PPPK, semua guru yang mempunyai sertifkasi pendidikan atau beserdik, memang sudah menerima tunjangan sertifikasi sebesar satu bulan gaji pokok. Bahkan pemberian tambahan satu kali gaji pokok bagi guru ASN berserdik sudah dilakukan sejak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). 

Besaran tunjangan sertifikasi sebelumnya hanya Rp 2,996 juta, sekarang menjadi Rp 3,203 juta karena ada peningkatan gaji pokok PPPK. Dari penjelasan Presiden Prabowo dan Mendikdas Abdul Mu’ti, Sri Haryati menyimpulkan bahwa sebenarnya yang mendapatkan tambahan penghasilan adalah guru honorer berserdik, yakni naik Rp 500 ribu. 

"Sebenarnya yang meningkat itu tunjangan sertifikasi guru honorer. Itu pun naiknya hanya 500 ribu rupiah, karena selama ini tunjangan sertifikasinya Rp 1,5 juta per bulan," kata Sri Haryati, Jumat 29 November 2024.

Senada dengan itu, Pembina Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih menerangkan, tambahan penghasilan dari tunjangan sertifikasi sudah sejak dulu diberlakukan. Artinya, tidak ada kenaikan gaji bagi guru ASN yang memiliki sertifikasi pendidik.

BACA JUGA: Tambahan Penghasilan Guru, GP Ansor Tekankan Penerapannya Harus Merata

"Ya kalau sebenarnya kalau disimak baik-baik pidato pak Presiden Prabowo, peningkatan kesejahteraan guru melalui jalur Pendidikan Profesi Guru (PPG)," paparnya. 

Heti juga mengungkapkan, guru ASN PPPK beserdik bisa mendapatkan Gapok dan tunjangan sertifikasi sehingga totalnya Rp 6,4 juta per bulan. Itu belum ditambah tunjangan lainnya. Sama seperti disampaikan Sri Haryati, Heti juga menyampaikan, yang merasakan kenaikan hanya honorer beserdik sebesar Rp 500 ribu. 

Sementara itu, Pembina Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Nuri menerangkan, dari zaman Presiden SBY, seorang guru ASN berserdik dapat tambahan penghasilan 1 kali gaji pokok. Terlepas dari polemik di atas, Nuri berharap janji kampanye Presiden Prabowo memberikan tambahan Rp 2 juta segera direalisasikan, tanpa syarat-syarat lain seperti sertifikat pendidik. 

Kategori :