KEPAHIANG RK - Peserta BPJS Kesehatan yang kehilangan kartu kepesertaannya, saat ini tidak perlu lagi khawatir. Lantaran, kini Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah resmi menjadi nomor kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) terhitung Desember ini. Ini disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kepahiang, Desnita Adelina, S.KM.
Ia menuturkan, diberlakukannya NIK sebagai nomor peserta JKN adalah untuk mempermudah layanan kesehatan yang dibutuhkan masyarakat. Keputusan itu, dijelaskan Desnita, untuk meningkatkan mutu layanan, kualitas layanan, dan penyelenggaraan program agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
Ketentuan itu merujuk pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Pasal 13 huruf (a) dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, BPJS berkewajiban nomor identitas tunggal kepada peserta.
"Manfaat penggunaan NIK sebagai identitas peserta program JKN-KIS. Pertama mudah, karena peserta cukup membawa satu jenis kartu identitas, yaitu KTP. Kemudian cepat, sebab peserta cukup dengan menyebutkan NIK yang tertera pada KTP untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di Faskes di tempat peserta terdaftar," jelas Desnita.
BACA JUGA:Penggunaan KTP untuk BPJS Kesehatan juga Berlaku bagi Peserta Lama
Kemudian, bagi yang belum berusia 17 tahun dapat menunjukkan Kartu Identitas Anak (KIA) atau kartu keluarga. Yang jelas, papar Desnita, pelayanannya pasti, sebab data peserta terintegrasi pada sistem di BPJS Kesehatan dan Faskes, sehingga pasti mendapat layanan administrasi dan pelayanan kesehatan.
Penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN-KIS juga dilakukan dalam rangka mendukung Perpres Nomor 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia. (**)