2025 Outsourcing, Bagaimana Nasib 230 Petugas Kebersihan? Begini Penjelasan DLH Kepahiang

Rabu 11 Dec 2024 - 19:28 WIB
Reporter : Novrian Hidayat
Editor : Candra Hadinata

mengatakan, hal tersebut tidak lagi menjadi kewenangan pihaknya, lantaran sudah menjadi kewenangan perusahaan atau pihak ketiga penyedia outsourcing yang melakukan penandatangan kerja sama dengan pemerintah.

"Kalau terkait besaran gajinya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun terkait rekrutmen dan kriterianya, itu sudah kewenangan perusahaan penyedia outsourcing. Jadi tidak bisa kami menjamin tenaga kebersihan yang sudah lama mengabdi masih bisa bekerja atau tidak," pungkasnya.

Kategori :