KemenPAN-RB Rilis Perubahan Aturan Seleksi PPPK 2024, Hanya Honorer Ini Kontraknya Sampai Pensiun

Sabtu 14 Dec 2024 - 17:15 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - MenPAN RB Rini Widyantini menegaskan, pihaknya menargetkan jika penuntasan nasib tenaga honorer selesai di bulan Desember 2024.

Upaya ini mengacu pada amanat Undang-undang ASN 2023 yang saat ini tengah dijadikan sebagai patokan penuntasan tenaga honorer.

Pemerintah memutuskan penataan tenaga honorer tersebut ditempuh melalui seleksi PPPK 2024. Sehingga pada tahun ini seleksi PPPK hanya terbuka untuk tenaga honorer dan aturan yang berbeda dengan tahun sebelumnya.

Pada tahun ini pendaftaran PPPK terbagi menjadi 2 tahap yang masing-masing telah dibagi berdasarkan kategori khusus. Ya, tahap pertama terbuka untuk pelamar prioritas, Eks THK-II dan tenaga honorer database BKN. Sementara itu, untuk tahap 2 terbuka untuk non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah minimal selama 2 tahun dan alumni PPG.

Pada tahun 2024 ini juga kelulusan peserta tidak lagi ditentukan berdasarkan nilai passing grade melainkan dengan skala prioritas. Adapun urutan prioritas pengangkatan PPPK 2024 adalah sebagai berikut:

1. Pelamar prioritas.

2. Eks THK-II.

BACA JUGA:Kabar Baik! Tidak Lulus PPPK 2024 Tahap I, Jadi Prioritas Seleksi Tahap II

3. Tenaga honorer database BKN.

4. Non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah minimal selama 2 tahun dan alumni PPG.

Bagi tenaga honorer yang berhasil lulus dalam perangkingan tersebut, maka otomatis akan langsung diangkat sebagai PPPK penuh waktu. Nah, berdasarkan informasi dari Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nunuk Suryani, sampai sejauh ini status masa kerja PPPK masih bersifat kontrak.

Lebih lanjut Nunuk menyampaikan, perpanjangan kontrak hingga pensiun hanya akan dilakukan untuk tenaga honorer yang memiliki kompetensi.

Kategori :