Berikut Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN 12 Persen

Minggu 15 Dec 2024 - 16:41 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Pemerintah memutuskan untuk meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai tahun 2025. Namun, pemerintah tetap memberikan pengecualian untuk sejumlah barang dan jasa tertentu yang tidak dikenakan PPN sementara beberapa barang dan jasa lainnya masih dikenakan PPN sebesar 11 persen.

Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat maupun memastikan keberlangsungan sektor-sektor tertentu, yang memiliki dampak langsung pada kehidupan sosial dan ekonomi.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, bahwa kenaikan tarif PPN ini merupakan implementasi dari Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah akan tetap konsisten menjalankan asas keadilan dan aspirasi masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan kenaikan PPN ini.

"Jadi pelaksanaan Undang-undang harus tetap menjaga asas keadilan. Ini tidak terkecuali bagi kita dalam menjalankan. Meski tidak pernah sempurna tapi kita terus berusaha keras untuk terus menyempurnakan," sampai Menkeu Sri Mulyani beberapa hari yang lalu.

Meskipun terjadi kenaikan tarif PPN, ada sejumlah barang serta jasa yang tetap dibebaskan dari pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan kalau pemerintah tidak akan mengenakan pajak, atau menetapkan tarif 0 persen, pada bahan pangan serta jasa asuransi.

Lantas apa saja barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN? Berikut penjelasannya, dan inilah daftar barang dan jasa yang Bebas PPN: 

1. Barang pokok dan kebutuhan sehari-hari

Sesuai dengan yang disampaikan Menkeu Sri Mulyani, pemerintah memberikan pengecualian barang-barang yang disebutkan merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Tujuan dari pembebasan PPN pada barang pokok adalah untuk memastikan harga tetap terjangkau bagi masyarakat, diantaranya:

- Beras

- Daging

- Ikan

- Telur

- Sayur

- Susu segar

- Gula konsumsi

Kategori :