Berikut Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN 12 Persen

Minggu 15 Dec 2024 - 16:41 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Candra Hadinata

2. Jasa pendidikan

Pendidikan pun termasuk dalam sektor yang mendapatkan pengecualian PPN. Barang dan jasa yang berkaitan dengan pendidikan tidak dikenakan PPN guna memastikan akses pendidikan yang lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat.

BACA JUGA: PPN 12 Persen Berlaku Januari 2025, Hanya untuk Barang Mewah, Sri Mulyani Jamin UMKM Tetap Bebas Pajak?

3. Jasa kesehatan

Barang maupun jasa yang terkait dengan sektor kesehatan juga dibebaskan dari PPN, dengan tujuan untuk mendukung sektor kesehatan dan meringankan biaya bagi masyarakat, termasuk vaksinasi.

4. Jasa transportasi umum

Transportasi umum merupakan sektor lain yang mendapatkan pengecualian PPN. Tujuannya adalah untuk memastikan transportasi tetap terjangkau untuk masyarakat luas.

5. Jasa tenaga kerja

Beberapa layanan sosial dan jasa tenaga kerja yang diberikan oleh pemerintah juga dibebaskan dari PPN. Hal ini bertujuan guna mendukung kesejahteraan sosial masyarakat.

6. Jasa keuangan dan asuransi

Pemerintah memberikan pengecualian PPN pada bidang keuangan maupun asuransi. Bidang ini memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan serta kenyamanan finansial bagi masyarakat.

7. Rumah sederhana, pemakaian listrik dan air minum

Untuk memastikan biaya hidup masyarakat tetap terjangkau dan kesejahteraan terjaga, sektor energi dan perumahan, khususnya yang berkaitan dengan kebutuhan listrik air minum, dan rumah sederhana, dibebaskan dari PPN.

Sementara itu, barang yang dikenakan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang yang dianggap mewah, yang umumnya dikonsumsi oleh mereka yang memiliki kemampuan ekonomi lebih. Menkeu Sri Mulyani juga tengah menyusun daftar barang yang bakal terkena kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada pekan depan.

Rencana aturan rinci mengenai kenaikan PPN ini akan diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Pengumuman tersebut juga akan mencakup daftar barang-barang yang akan dikenakan PPN 12 persen.

"Kami akan segera mengumumkan bersama dengan Menko Perekonomian mengenai keseluruhan paket, tidak hanya terkait dengan PPN 12 persen," kata Sri Mulyani. 

Kategori :