Radarkoran.com - Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu menetapkan Kepala Desa (Kades) dan bendahara Desa Suro Bali Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, sebagi tersangka. Yakni KDP (49) selaku Kades dan DAS (25) selaku bendahara.
Keduanya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yakni pengelolaan keuangan Anggaran Dana Desa dan Dana Desa (ADD/DD) Tahun Anggaran (TA) 2023. Karena dari pengelolaan ADD/DD tersebut, negara dirugikan hingga Rp 496 juta.
Dari keterangan yang diperoleh wartawan Radarkoran.com, seluruh uang dugaan Tipikor tersebut dihabiskan oleh Kades dan Bendahara tanpa melibatkan pihak lain. Keterangan ini dibenarkan Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munarianto, S.IK didamping Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK.
Kasat Sujud mengungkapkan, setelah melalui serangkaian penyelidikan hingga penyidikan akhirnya pihaknya menetapkan 2 tersangka dalam kasus ini, yakni
Kades dan bendahara. Keduanya merupakan pihak yang bertanggungjawab atas pengelolaan ADD/DD Suro Bali Kecamatan Ujan Mas TA 2023 lalu.
BACA JUGA: Dugaan Tipikor Setwan Kepahiang, Bupati Sebut Sudah Diingatkan Hati-hati, Sekwan Plt
"Atas perbuatan mereka alam kasus dugaan Tipikor ini, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 496 juta. Mereka kami tetapkan sebagai tersangka pada Jum'at 14 Desember 2024, dan langsung kami lakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Kepahiang," papar Kasat Sujud saat pres release, Selasa 17 Desember 2024.
Dia menerangkan, total anggaran yang diperoleh Pemerintah Desa Suro Bali Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang TA 2023 berjumlah 1,997 miliar. Terdiri dari Rp 681 juta DD dan Rp
438 juta ADD, yang seluruhnya dikelola oleh Kades dan bendahara tanpa melibatkan orang lain.
Selain itu ada juga dana Silva anggaran TA 2022 sebesar Rp 117 juta. Anggaran silva beserta total anggaran ADD/DD TA 2023 dikelola seluruhnya oleh Kades bersama bendara.
"Dari jumlah anggaran tahun 2023 yang dikelola oleh Kades dan bendahara, hanya direalisasikan sebesar Rp 625.699.384. Sehingga dari jumlah anggaran tersebut, yang tidak direalisasikan sebesar Rp 348.266.587, ditambah dengan Silva tahun anggaran 2022 sebesar Rp 117 juta. Jadi, dalam kasus ini total kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 496 juta," jelas Kasat Sujud.
Dari pengakuan kedua tersangka, kerugian negara sebesar Rp 496 juta, seluruhnya dinikmati oleh mereka berdua. "Terkait digunakan untuk apa (Uang KN Rp 496 juta, red) masih kami lakukan pendalaman. Ya yang jelasnya, kerugian negara digunakan untuk memperkaya mereka, baik Kades maupun bendahara desa," ucap Kasat Sujud.
Seperti yang diketahui, ADD/DD TA 2023 Desa Suro Bali Kecamatan Ujan Mas, diproyeksikan untuk sejumlah kegiatan fisik. Seperti lampu jalan tenaga surya, pembangunan gorong-gorong, pembangunan rabat beton, dan pembangunan pelat deker.
Berkaitan dengan pembangunan fisik ini juga, salah satunya lampu jalan, lanjut Sujud, dianggarkan Rp 161.738.00. Tapi ketika proses pembayaran kepada pihak ketiga, hanya dibayarkan Rp 50 juta saja.
"Ada pekerjaan fisik yang hanya dibayarkan Rp 50 juta saja (Lampu jalan). Selain itu dari audit Ipda Kepahiang juga ditemukan pembangunan fisik lainnya yang kurang volume. Maka dari itu, setelah dihitung, maka kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 496 juta," demikian Kasat Sujud.