BACAKORAN RK - Program pengangkatan jutaan honorer menjadi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) yang harus selesai diakhir Desember 2024 menghadapi masalah serius.
Jika berlarut, kapan pengangkatan honorer jadi ASN tuntas? Sementara masalah yang muncul pada seleksi PPPK 2023 memperlihatkan ada persoalan di tingkat regulasi dan pendataan honorer yang kacau.
Di level regulasi, muncul protes soal afirmasi yang dijanjikan pemerintah jika honorer melamar di instansi tempatnya mengabdi selama ini.
Tapi nyatanya, meski melamar di instansi tempat bekerja, banyak honorer yang tidak lulus seleksi PPPK 2023, lantaran formasinya minim. Sebaliknya, tidak sedikit yang melamar di instansi lain justru lulus.
Dampaknya honorer yang sudah mengabdi di instansi tersebut tersingkir alias gagal karena harus bersaing dengan honorer dari instansi lain. Selanjutnya terjadi pembatalan kelulusan PPPK 2023 di sejumlah daerah, antara lain disebabkan masa kerja honorer kurang dari 2 tahun.
Padahal, sudah jelas persyaratan pendaftaran yakni masa pengabdian minimal 2 tahun tapi kok bisa lulus tahap seleksi administrasi, ikut seleksi, dan bisa dinyatakan lulus, meski akhirnya dibatalkan? Gejolak honorer di sejumlah daerah yang melakukan aksi tolak hasil seleksi PPPK 2023 pun menggambarkan ada masalah serius yang harus segera dituntaskan.
Apabila audit data honorer belum beres, maka pada pengangkatan tahap berikutnya masalah yang sama akan terus muncul. Kondisi ini akan menciptakan peluang emas bagi honorer bodong, atau yang asli tetapi masa kerja belum memenuhi persyaratan.
Sementara itu, honorer yang nyata-nyata sudah lama mengabdi, hanya bisa mengelus dada. Memperpanjang masa kesabaran.
BACA JUGA:Kelulusan PPPK Teknis 2023, Beda Pemahaman Pemerintah dengan Honorer, Muncul Masalah Baru
Mengenai hal ini, Ketua Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Andi Melyani Kahar menyampaikan protes keras. Dirinya mengungkapkan banyak honorer teknis administrasi baik kategori dua (K2) maupun non-K2, yang melamar di instansi tempatnya tidak lulus seleksi PPPK 2023, lantaran formasinya minim. Sebaliknya honorer K2 maupun non-K2 yang pindah ke instansi lain rata-rata semuanya lulus.
Andi Melyani Kahar mengaku heran dengan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
"Katanya honorer harus melamar di instansinya agar tetap mendapatkan afirmasi. Jika melamar di instansi lain, maka dijadikan pelamar umum," sampainya, Jum'at 29 Desember 2023 lalu.
Ia melanjutkan, jejak digital pernyataan pejabat KemenPAN-RB mengenai hal tersebut masih ada. Andi Melyani Kahar mengaku menyesal menaati aturan main pemerintah, karena berpikir akan aman.
Nyatanya dia malah tidak lulus, padahal nilainya tinggi. Penyebabnya karena formasi yang diperebutkan pada instansi tempatnya mengabdi sangat sedikit, tidak sebanding dengan jumlah honorer.
"Kalau tahu pindah instansi bisa masuk formasi khusus, asli, tempo hari saya akan pindah. Tidak mau melamar di kantor saya, yang kuotanya hanya satu," cetusnya.