Radarkoran.com - Tahun depan, pemerintah akan menerapkan pajak PPN 12 persen untuk hampir seluruh barang dan jasa. Tak hanya produk-produk elektronik, kebijakan ini pun juga akan diterapkan ke sejumlah bahan pokok penting (Bapokting) seperti MinyaKita, tepung terigu, sampai gula.
Kendati begitu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti menyebut 1 persen kenaikan dari PPN awal sebesar 11 persen akan ditanggung pemerintah.
"Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11 persen," jelas Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Sabtu 21 Desember 2024.
"Kecuali beberapa jenis barang yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak, yaitu minyak goreng curah “Kita”, tepung terigu, dan gula industri,” tambahnya.
Sedangkan untuk MinyaKita, tepung terigu, sampai gula, Dwi menjelaskan akan ada tambahan PPN sebesar 1 persen akan masuk menjadi PPN ditanggung oleh pemerintah (DTP). Dengan demikian, kenaikan PPN 12 persen tidak akan mempengaruhi harga barang tersebut.
BACA JUGA:Imbas PPN 12 Persen, Siap-siap Tarif Internet Bakalan Naik
“Sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut,” lanjut Dwi.
Untuk barang lainnya, Dwi juga memaparkan kenaikan PPN dari 11 persen dan 12 persen tidak berdampak signifikan terhadap harga barang dan jasa. Nantinya, kenaikan tersebut hanya menyebabkan tambahan harga sebesar 0,9 persen dari suatu produk.
“Jadi, kenaikan PPN 11 persen menjadi 12 persen hanya menyebabkan tambahan harga sebesar 0,9 persen bagi konsumen,” jelasnya.