LEBONG RK – Jajaran ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong diingatkan untuk tidak ada yang bolos kerja di awal tahun 2024. Pasalnya selain sanksi disiplin, ketidakhadiran ASN juga akan mempengaruhi besaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang akan mereka terima.
Untuk memastikan tingkat kehadiran ASN, Selasa 2 Januari 2024 akan diberlakukan absen manual di seluruh OPD di lingkungan Pemkab Lebong.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lebong H. Mustarani Abidin, SH, M.Si mengatakan setiap Kepala OPD diminta untuk mengawasi absensi jajarannya masing-masing. Jika hal itu tidak dilakukan maka kepala OPD itu sendiri juga bisa dikenakan sanksi.
"Saya minta tidak ada ASN yang menambah libur. Jika ada yang kedapatan bolos maka TPP PNS yang bersangkutan akan dikurangi. Apalagi salah satu indikator dalam menghitung besaran TPP adalah absensi, " kata Mustarani.
BACA JUGA:2 Bulan TPP ASN Lebong Tidak Direalisasikan, Ini Penjelaskan Kepala BKD
Selain itu, setiap PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan akan diberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Bisa teguran atau sanksi lain yang lebih tegas hingga ke pemberhentian dari PNS. Namun bukan berarti PNS yang tidak masuk kerja dengan alasan sakit bakal aman.
"Tetap harus dilampirkan keterangan sakit dari dokter," singkatnya.
Menurutnya, sebagai abdi negara, sudah kewajiban dan tanggung jawab mereka untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Apalagi memasuki tahun anggaran baru, banyak pekerjaan yang harus dilaksanakan agar pelaksanaan program dalam APBD 2024 bisa segera dijalankan.
"Semakin cepat pekerjaan dilaksanakan maka manfaatnya bisa segera dirasakan oleh masyarakat, " demikian Mustarani.