KEPAHIANG RK - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu mengingatkan kepada 105 desa di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu untuk membuat laporan pertanggungjawaban atas realiasi ADD/DD Tahun Anggaran (TA) 2023 lalu.
Laporan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tersebut sifatnya wajib.
Perlu juga diketahui jika Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berhak untuk memeriksa dari laporan APBDes tersebut, bahkan berhak mengkoreksinya.
Dikonfirmasi Selasa 2 Januari 2024, Kadis PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH mengatakan, sekarang TA 2023 sudah berakhir yang artinya segala realiasasi ADD/DD wajib dipertanggungjawabkan. Ke 105 Pemerintah Desa (Pemdes) di Bumei Sehasen pun wajib membuat laporan akhir APBDes dan dilaporkan kepada BPD.
"Soal laporan ADD/DD TA 2023, BPD berhak memeriksa dan mengkoreksinya, apabila ada yang dianggap keliru. Setelah itu barulah ditandatangani sebagai laporan akhir" kata Iwan.
BACA JUGA:ADD Suro Bali Tahap III TA 2023 Cair, tapi Tidak dengan DD-nya
Menurutnya, BPD berhak untuk memeriksa laporan ADD/DD dari Kades. Misalnya nanti ada realisasi keuangan yang tidak pas atau tidak lengkap, silakan diberi masukan sehingga bisa diperbaiki.
"Periksa dengan baik, jangan sampai realiasasinya menjadi masalah di kemudian hari. Laporan akhir APBDes atau ADD/DD paling lambat diselesaikan Maret 2024 ini, dan itu sifatnya wajib," demikian Iwan.