Radarkoran.com - Walaupun sudah diumumkan sejak Jum'at 10 Januari 2025 malam, akan tetapi hasil kelulusan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Bengkulu Tengah belum final. Pasalnya peserta yang dinyatakan tidak lulus masih diberikan kesempatan untuk memberikan sanggahan terhitung Senin 13 Januari 2025 hingga 15 Januari 2025, atau selama 3 hari.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si. Pada kesempatan ini, dia menyampaikan alasan sanggah dapat diterima dalam hal kesahatan bukan berasal dari peserta.
"Iya, mereka yang dinyatakan tidak lulus, bisa memberikan sanggahan pada waktu yang ditentukan. Sehingga pengumuman kali ini belum bersifat final dan pengumuman pascasanggah yang bersifat final, yang akan diumumkan pada tanggal 16 Januari 2025 hingga 22 Januari 2025 mendatang," jelas Apileslipi.
Sementara itu, hasil pengumuman tersebut terdapat 262 peserta yang dinyatakan lulus. Selanjutnya, mereka diminta untuk melengkapi berkas pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP), serta menyampaikan kelengkapan dokumennya secara elektronik lewat akun resmi SSCASN terhitung 23 Januari 2025 hingga 21 Februari 2025.
BACA JUGA:Segini Target Retribusi Pelayanan Kesehatan Dinkes Bengkulu Tengah TA 2025
"Peserta seleksi yang dinyatakan lulus tahap akhir, diminta melengkapi seluruh pemberkasan. Nah, apabila peserta bersangkutan tidak mengupload berkas sebagaimana yang dimaksud, sesuai jangka waktu yang sudah ditentukan, maka peserta tersebut dinyatakan gugur, dianggap mengundurkan diri," pungkas Apileslipi.
Untuk diketahui BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah telah mengumumkan hasil seleksi penerimaan CPNS. Berdasarkan hasil yang telah diumumkan, total ada 262 peserta yang dinyatakan lulus. Peserta yang dinyatakan lulus hanya setengah dari jumlah peserta yang mengikuti SKB.
Setelah pascasanggahan selesai dilaksanakan, maka BKPSDM Bengkulu Tengah akan kembali mengumumkan hasil pasca sanggah yang disebut pengumuman pascasanggahan. Lalu, peserta yang dinyatakan lulus tahap akhir memasuki tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan Pemberkasan.