Mantan Sekwan DPRD Kepahiang Buka-bukaan Soal Aliran TGR Rp 11,4 M, Kemana Saja?

Selasa 14 Jan 2025 - 20:29 WIB
Reporter : Jimmy Mahendra
Editor : Epran Antoni

Radarkoran.com - Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu semakin menarik untuk diikuti. 

Teranyar terhadap dugaan Tipikor di Setwan DPRD Kepahiang dengan status penyidikan di Kejari Kepahiang, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Kepahiang, Roland Yudishtira, akhirnya buka - bukaan. 

Didampingi Penasehat Hukum (PH), Joni Bastian, mantan Sekwan DPRD Kepahiang, Roland Yudishtira, akhirnya buka - bukaan alias membeberkan terkait kemana saja aliran dana Tuntutan Ganti Rugi (TGR) senilai Rp 11,4 miliar yang sebelumnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Mantan Sekwan DPRD Kepahiang, Roland buka - bukaan terhadap apa yang sebenarnya terjadi di Setwan DPRD Kepahiang sejak 2021-2023 tersebut.

Diungkapkan, bahwa, TGR Rp 11,4 Miliar yang menjadi temuan BPK RI tahun 2021-2023 itu, bukanlah TGR sekretariat DPRD Kepahiang semata. Karena mengacu pada LHP BPK RI kalau temuan di Setwan hanya berkisar pada angka Rp 3 miliar saja.

Menurut Roland, besarnya temuan di DPRD Kabupaten Kepahiang dimasa jabatannya. Disebabkan, lantaran sikap loyalitas dirinya kepada atasan, dimana ketika ditunjuk untuk menjadi Sekwan pada tahun 2019 akhir, dirinya dibebankan banyak tuntutan yang harus dipenuhi kepada atasan (oknum unsur pimpinan ketika itu).

"Diawal menjabat saya mewarisi keuangan Sekretariat DPRD Kepahiang dalam kondisi minus Rp 700 juta. Ini menjadi penyebab awalnya, karena saya juga dibebankan tugas dan tanggungjawab oleh pimpinan," ujar ungkapnya. 

Akibat tuntutan atasan ketika itu, dirinya terpaksa mencairkan anggaran DPRD Kabupaten Kepahiang dengan cara mengangkangi prosedur sehingga memicu temuan yang mencapai Rp 3 miliar untuk Sekretariat Dewan (Setwan).

BACA JUGA:KN Dugaan Tipikor Setwan DPRD Kepahiang Dihitung, Penetapan Tersangka?

"Rp 11, 4 Miliar itu bukan Setwan saja, karena di Setwan hanya Rp 3 miliar. Selebihnya adalah temuan anggota DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019-2024," jelasnya. 

Ia membeberkan, kondisi pengelolaan anggaran diinternal Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang semakin diperparah, dengan adanya tuntutan pimpinan diawal tahun 2021.

Besarnya tuntutan yang harus dipenuhi itu menjadi persoalan dijajaran ASN Setwan DPRD Kepahiang, karena kesulitan memenuhi laporan pertanggungjawaban atas pencairan sejumlah anggaran. 

"Semua yang saya sampaikan ini sudah diserahkan kepada penyidik Kejari Kepahiang. Jangan seolah dipreming Sekwan sendiri yang salah dalam dugaan kasus ini," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa, PH Mantan Sekwan DPRD Kepahiang, Joni Bastian menyampaikan press release terkait pergantian jabatan Sekwan DPRD Kepahiang dari yang semula dijabat oleh clientnya, Roland Yudistiran yang saat ini, resmi digantikan oleh Dendi, S.Sos, MM.

Menurut Joni, pergantian jabatan Sekwan ini dianggap terlalu tergesa-gesa dan mengangkangi aturan.

Kategori :