Penyaluran Dana Desa 2025 Tunggu Regulasi Pemerintah Kabupaten/kota

Kamis 16 Jan 2025 - 18:48 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Penyaluran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2025 di Provinsi Bengkulu masih belum bisa direalisasikan lantaran masih menunggu kesiapan Pemerintah Daerah di Provinsi Bengkulu dalam menyiapkan regulasi sebagai payung hukumnya. 

"Dana desa sudah siap kita salurkan, namun itu tergantung Perdes APBD yang harus telah disiapkan Pemda," kata Kepala Bidang Pembinaan Pelaksana Anggaran (PPA) II Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu, Sunaryo. 

Ia menambahkan, untuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) telah dikeluarkan yakni PMK RI nomor 108 tahun 2024 tentang pengalokasian dana desa setiap desa, penggunaan dan penyaluran dana desa tahun 2025. Sehingga anggaran dapat segera direalisasikan. 

"Di sistem kita sedang dipersiapkan untuk segera disalurkan. Kalau regulasinya sudah terbit, dan bisa segera dieksekusi," sampai Sunaryo. 

Lebih jauh, percepatan penyaluran Dana Desa di setiap desa di wilayah ini menjadi prioritas agar desa dapat memanfaatkan dana tersebut secara optimal, terutama untuk mendukung program pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan pengentasan kemiskinan ekstrem.  

BACA JUGA:BKD Provinsi Bengkulu Sebut Tidak Ada Perintah Merumahkan Honorer

"Dalam percepatan penyaluran dana desa ini, kami berharap pemerintah daerah segera melengkapi seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan agar penyaluran dana desa tidak mengalami kendala," imbau Sunaryo.  

Selain percepatan penyaluran, Sunaryo juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa juga menjadi perhatian utama. Hal ini lantaran dana desa sangat penting pengunaannya untuk mendukung peningkatan kemakmuran desa. Selain itu, realisasinya rentan disalahgunakan. 

"Kami juga akan terus memonitor penyaluran dana desa, sehingga penggunaan dana ini sesuai dengan peraturan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa," tegas Sunaryo.  

Sunaryo optimis dengan upaya yang dilakukan, dana desa akan menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia.

"Tentunya harus bersama-sama diawasi penyalurannya baik pihaknya maupun Pemda," ujarnya. 

Untuk diketahui, adapun jumlah besaran dana desa di Provinsi Bengkulu TA 2025, yakni Rp1.036.861.150.000 dari total seluruh alokasi desa penerima yang ada di 9 kabupaten di Provinsi Bengkulu.

Rincian alokasi dana desa tersebut yakni Bengkulu Selatan sebesar Rp105.969.594.000, Rejang Lebong Rp101.377.487.000, Bengkulu Utara Rp171.843.906.000.

Lalu Kabupaten Kaur Rp138.554.648.000, Seluma Rp142.283.328.000, Mukomuko Rp119.035.349.000, Lebong Rp71.041.841.000, Kepahiang Rp80.542.150.000, dan  Kabupaten Bengkulu Tengah sebesar Rp106.212.847.000.

Kategori :