Dugaan Tipikor DPRD Kepahiang, Soal Aliran Dana TGR Rp 11,4 M, Kejari Lakukan Langkah Ini

Kamis 16 Jan 2025 - 19:25 WIB
Reporter : Jimmy Mahendra
Editor : Epran Antoni

Radarkoran.com - Belakangan ini, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan), Roland Yudhistira, S. Hut dengan gamblang buka - bukaan terhadap aliran Tuntutan Ganti Rugi (TGR) kisaran Rp 11,4 miliar oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Sekretariat DPRD Kepahiang, Provinsi Bengkulu atas pengelolaan Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2021 - 2023. 

Bahkan, Roland mengungkapkan, jika selama menjabat karena loyalitas terhadap pimpinan sehingga memiliki tekanan dan kewajiban. Hal itulah sehingga menggiringnya untuk melakukan pengeluaran - pengluaran yang sifatnya unprosedural. Pengluaran yang sifatnya unprosedural berkaitan dengan permintaan - permintaan pimpinan atau tekanan pimpinan ketika itu. 

Disisi lain, terhadap keterangan mantan Sekwan, Roland Yudhistira tentunya akan didalami oleh penyidik Kejari Kepahiang. 

"Penyidik tengah melakukan pendalaman terhadap keterangan dan barang bukti yang didapat selama ini. Termasuk atas keterangan yang disampaikan sejumlah saksi - saksi yang sebelumnya kami periksa," kata Kajari Kepahiang Asvera Primadona SH MH melalui Kasi Intelejens Nanda Hardika, MH, pada Kamis 16 Januari 2025. 

Sebelumnya, Roland juga mengungkapkan, jika keterangan terhadap aliran dana atau TGR Rp 11,4 miliar termasuk adanya tekanan pimpinan ketika itu sudah disampaikan kepada penyidik Kejari Kepahiang. 

Dengan itupula tentunya, penyidik Kejari Kepahiang harus benar - benar membongkarnya sehingga dugaan kasus ini terang - menderang. 

"Intinya penyidikan terus berjalan, semua pihak yang dibutuhkan keterangan akan dipanggil. Begitu juga anggota DPRD Kabupaten Kepahiang," demikian Nanda.

BACA JUGA:PJU di Kabupaen Kepahiang Banyak Padam, Tanggung Jawab Siapa?

Diberitakan sebelumnya, timbulnya TGR kisaran Rp 11,4 miliar oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Sekretariat DPRD Kepahiang Provinsi Bengkulu atas pengelolaan Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2021 - 2023, ternyata tidak lepas dari adanya tuntutan pimpinan yang dijalankan oleh mantan Sekretaris Dewan (Sekwan), Roland Yudhistira, S. Hut.

Diungkapkan Roland, dirinya menjabat sebagai Sekwan DPRD Kepahiang dan dilantik Tahun 2019 lalu. Saat itu dirinya mengaku sudah harus menanggung kekurangan khas ratusan juta. 

"Saya diberikan amanah sebagai Sekwan DPRD kepahiang dan dilantik Tahun 2019. Ketika itu saya star dengan jabatan Sekwan ada ketekoran kas Rp 700 juta," ungkap Roland belum lama ini.  

Selanjutnya, selama ia menjabat ada hal - hal yang memang harus dilalui dengan memegang jabatan sebagai Sekwan DPRD Kepahiang. 

"Karena loyalitas kami terhadap pimpinan sehingga kami memiliki tekanan dan kewajiban. Hal itulah sehingga menggiring kami untuk melakukan pengeluaran - pengluaran yang sifatnya unprosedural. Pengluaran yang sifatnya unprosedural berkaitan dengan permintaan - permintaan pimpinan kami ketika itu," tambahnya. 

Sementara itu,  diungkapkan oleh Penasehat Hukum (PH) Roland Yudistira, Jhoni Bastian SH, tekanan yang dimaksud, adanya permintaan uang setoran dana di luar kegiatan resmi untuk pimpinan. 

Bahkan, nilai uang yang diwajibkan setor oleh Sekwan ketika itu jumlah cukup fantastis, dalam satu kali permintaan nilainya mencapai ratusan juta. 

Kategori :