"Saat ini kami melakukan klarifikasi, karena selama ini klien kami pak Roland ini. Kalau sekarang masih saksi, tapi dalam kontek pemeriksaan sekarang seolah-olah pelaku utama di Sekwan. Dengan nilai fantastis Rp 11, 4 miliar. Padahal faktanya, untuk temuan Setwan hanya Rp 3 miliar. Itupun sudah di kembalikan tinggal menyisahkan Rp 2 miliar. Jadi, 8 miliar lebih itu adalah temuan anggota dan pimpinan DPRD kabupaten Kepahiang saat itu," tegas Jhoni.
TGR Rp 11,4 Miliar yang menjadi temuan BPK RI tahun 2021-2023 itu, bukanlah TGR sekretariat DPRD Kepahiang semata. Karena mengacu pada LHP BPK RI kalau temuan di Setwan hanya berkisar pada angka Rp 3 miliar saja.
Sementara kisaran Rp 8 miliar lainnya merupakan temuan unsur pimpinan dan anggota DPRD Kepahiang ketika itu.
"Itu kisaran Rp 8 miliar temuan unsur pimpinan dan anggota DPRD Kepahiang. Dalam perjalanan baik temuan di Setwan Rp 3 miliar maupun unsur dan anggota DPRD Kepahiang secara berangsur sudah ditindaklanjuti dengan pembayaran," ujar Roland.