Pendirian Rumah Ibadah HKBP Tak Direkomendasikan, Ini Penjelasan FKUB Kepahiang

Minggu 19 Jan 2025 - 19:38 WIB
Reporter : jimmy mahendra
Editor : Epran Antoni

Radarkoran.com - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu akhirnya menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama dengan sejumlah instansi terkait. Seperti Dinas DPMPTSP, Kemenag Kepahiang, Kesbangpol, pemerintah kecamatan dan kelurahan.

Rakor yang dilaksanakan tersebut, menindaklanjuti usulan dari Pengurus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pos Pelayanan Kabupaten Kepahiang prihal pendirian rumah ibadah.

Hasilnya, permohonan mendirikan rumah ibadah yang diajukan oleh Pengurus HKBP Pos pelayanan Kabupaten Kepahiang tak direkomendasikan FKUB Kabupaten Kepahiang. 

Diketahui Rakor yang dilaksanakan tersebut, berlangsung panjang dan alot. Bahkan, rapat koordinasi FKUB Kabupaten Kepahiang akhirnya melahirkan sebuah keputusan yang mungkin tidak dapat memuaskan pengurus HKBP. Pasalnya berdasarkan Surat FKUB Kepahiang Nomor 02/FKUB-Kph/I/2025 tentang Laporan Hasil Rapat, diketahui kalau berdasarkan kesepakatan bersama, FKUB belum bisa memberikan izin tertulis terhadap permohonan dari pengurus HKBP tersebut.

Ketua FKUB Kepahiang, Khoirudin, S.Ag menuturkan bahwa ada beberapa faktor yang membuat pihaknya masih belum dapat mengeluarkan izin tertulis atau pendirian rumah ibadah yang HKBP tak direkomendasikan. 

BACA JUGA:Kapolres Kepahiang Pimpin Sertijab 3 Perwira, Siapa Saja?

Salah satunya, lanjut Khoirudin adalah tidak terpenuhinya data penggunaan rumah ibadah sesuai dengan peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 9 dan 8 tahun 2006, pasal 14.

"Dalam aturan tersebut, salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan rumah ibadah adalah, pengguna rumah ibadah tersebut minimal berjumlah 90 orang. Akan tetapi hal ini belum terpenuhi, karena HKBP hanya ada 49 data/KTP pengguna rumah ibadah yang berdomisili di Kabupaten Kepahiang. Selebihnya ada 29 data/KTP berdomisili di Kabupaten Rejang Lebong dan 5 data/KTP berdomisili di luar Provinsi Bengkulu," jelasnya. 

Lebih lanjut dikatakan bahwa, ada juga syarat lainnya yang semestinya wajib dipenuhi yaitu dukungan dari masyarakat di sekitar lokasi tempat rencana pendirian rumah ibadah. Untuk syarat yang satu ini, HKBP setidaknya harus mengumpulkan dukungan dari 60 masyarakat yang melampirkan data/KTP dan kemudian disahkan oleh kepala desa atau lurah.

"Sayangnya untuk syarat yang ini juga belum terpenuhi, karena hanya ada 35 dukungan saja yang berhasil terkumpul. Sementara sisanya dukungan dari warga di luar wilayah pendirian yang direncanakan," demikian Khoirudin. 

Untuk diketahui, Rakor yang digelar FKUB Kabupaten Kepahiang, guna memberi keputusan terhadap permohonan dari Pengurus HKBP Pos pelayanan Kabupaten Kepahiang tertanggal 22 Oktober 2024 lalu, perihal permohonan surat rekomendasi pendirian rumah ibadah. 

Kategori :