Pendaftaran PPPK Tahap II Ditutup, Bagaimana Nasib Jika Tak Lolos Seleksi Administrasi?

Senin 20 Jan 2025 - 17:12 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Epran Antoni

Radarkoran.com - Sejauh ini seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II sedikitnya sudah dua kali perpanjangan. Pertama, pendaftaran seleksi PPPK tahap II diperpanjang hingga 15 Januari 2025, dan terbaru pendaftaran kembali diperpanjang hingga 20 Januari 2025. 

Sesuai dengan jadwal pendaftaran yang telah dibuka, pendaftaran PPPK tahap II akan ditutup 20 Januari 2025, hanya saja sejauh ini belum diketahui pasti apakah pemerintah kembali melakukan perpanjangan atau tidak. 

Perpanjangan seleksi PPPK tahap II dilakukan pemerintah sebagai bentuk untuk komitmen para pimpinan daerah dalam penyelesaian tenaga Non-Aparatur Sipil Negara atau honorer yang merupakan amanat Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN. 

Masih menjadi pertanyaan, bagaimana nasib jika tak lolos seleksi administrasi?

Terkait pertanyaan tersebut sudah ada jawaban resmi dari salah satu Badan Kepegawaian daerah (BKD). BKD menyampaikan bahwa yang paling penting untuk saat ini adalah tenaga Non-ASN atau tenaga honorer mendaftar pada seleksi PPPK tahap II.

Dengan fokus melakukan pendaftaran, sehingga abaikan dulu perkara lulus atau tidak lulus sebagaimana yang terjadi pada seleksi tahap 1 sebelumnya. Intinya, tenaga Non -ASN atau honorer melakukan pendaftaran, kemudian mengikuti seluruh proses yang telah ditetapkan pemerintah. Jangan sampai tenaga honorer tidak mendaftar pada seleksi PPPK, karena ini fokusnya untuk menuntaskan nasib non-ASN atau honorer. 

BACA JUGA:Gagal CPNS, Apakah Bisa Daftar PPPK? Ini Jawabannya!

Diketahui juga, pada pengumuman awal seleksi tahap II hanya terbuka untuk tenaga honorer yang telah bekerja di instansi pemerintah minimal 2 tahun dan alumni PPG. Tapi untuk memberikan peluang yang besar kepada Non-ASN atau tenaga honorer ada tambahan beberapa kategori dari tenaga honorer yang telah masuk database BKN.

Diberitakan sebelumnya, MenPAN-RB, Rini Widyantini menyampaikan, pemerintah sudah membuka peluang atau kesempatan yang lebar bagi tenaga Non-ASN atau honorer untuk ikut dalam seleksi PPPK II

Menurutnya, pemerintah dan DPR RI sudah berkomitmen kuat untuk melakukan penataan terhadap kebutuhan ASN di Indonesia. 

"Pemerintah bersama DPR RI sudah berkomitmen menyelesaikan tenaga Non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN. Seleksi PPPK tahap II ini harus dimaksimalkan sebaik mungkin," sampai Rini. 

Disebutkan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut Keputusan MenPAN-RB No. 15/2025. 

"Kami masih membuka kesempatan lebih lebar kepada tenaga Non-ASN atau honorer yang terdata dalam database BKN untuk bisa mendaftar menjadi PPPK. Sehingga proses pendaftaran PPPK tahap II diperpanjang kembali," tambahnya, dikutip dari menpan.go.id, Jumat 17 Januari 2025. 

Ia juga berpesan kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah agar menyebarluaskan informasi terkait perpanjangan pendaftaran seleksi PPPK tahap II. Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi harus memastikan seluruh tenaga Non-ASN atau honorer yang terdata dalam database BKN bisa mendaftar sebagai PPPK. 

"Kepada PPPK di daerah supaya bisa memastikan seluruh tenaga Non-ASN atau honorer yang terdaftar dalam database BKN untuk melakukan pendaftaran. Karena peluangnya terbuka lebar dengan dibuka kembali perpanjangan seleksi PPPK tahap II hingga 20 Januari 2025," pesannya.

Kategori :