Radarkoran.com - Diketahui, total sebanyak 1.600 tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) atau tenaga Non-ASN yang sebelumnya bekerja membantu Pemerintah kabupaten (Pemkab) Kepahiang. Hanya saja, total tenaga honorer di Kabupaten Kepahiang ini tidak seluruhnya bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II yang sekarang tengah berproses. Alasannya, lantaran hanya 837 honorer saja yang namanya terdaftar dalam Database BKN.
Dalam proses seleksi PPPK tahap II yang sekarang tengah berlangsung, tidak sepenuhnya juga honorer yang terdaftar dalam Database BKN mengikuti seleksi dan totalnya hanya 640 honorer saja. Dengan itupula artinya, sebanyak 197 honorer yang tidak melakukan pendaftaran PPPK tahap II.
Disisi lain, jika 197 honorer yang tidak melakukan pendaftaran seleksi PPPK II, sementara 763 honorer yang sekarang statusnya dirumahkan diyakini sangat berharap bisa mengikuti seleksi PPPK tahap II. Tapi apalah daya, lantaran nama 763 honorer dari total 1.600 tidak terdaftar dalam Database BKN.
Disinggung terkait alasan 197 orang honorer masuk dalam Database BKN, namun tidak ikut seleksi, Kabid Kabid Kesejahteraan dan Administasi Kepegawaian BKDPSDM Kabupaten Kepahiang, Bahru Rozi tidak mengetahui alasannya.
"Memang ada sebanyak 197 honorer yang tidak ikut dalam seleksi PPPK tahap II, padahal namanya sudah tercantum dalam Database BKN. Kita mencoba mengkonfirmasi apa alasannya, namun sampai saat ini hasilnya nihil," ujar Rozi.
BACA JUGA:Mundur Lagi, Cek Jadwal Terbaru Pelantikan Zurdi Nata-Abdul Hafizh
Selanjutnya, terkait nasib honorer yang namanya tidak terdaftar dalam Databse BKN, Rzi mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih belum bisa memberikan kepastian. Karena, pihaknya hanya menindaklanjuti apa yang sudah nenjadi instruksi pemerintah pusat dengan melaksanakan seleksi PPPK tahap II.
"Untuk itu kami belum bisa memastikan, karena itu ranahnya pemerintah daerah. Namun nanti jika ada informasi lainnya, kami akan sampaikan kepada masyarakat," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Kepahiang Dr. Ir. H. Hidayatullah Sjahid, MM. IPU sudah menjelaskan, jika 837 honorer atau tenaga Non-ASN yang terdaftar atau masuk dalam Database BKN tidak seluruhnya bisa melakukan pendaftaran seleksi PPPK tahap II. Pasalnya, berdasarkan laporan yang diterima, ada beberapa honorer atau tenaga non-ASN yang namanya masuk dalam Datanase BKN, namun sudah tidak lagi aktif bekerja.
Selain itu ada juga honorer atau tenaga non -ASN yang terdata di Database BKN, sekarang ini sudah menjadi Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang. Sehingga yang bersangkutan tidak lagi akan ikut seleksi PPPK Kabupaten Kepahiang ini.
"Mungkin tidak semua akan diangkat jadi PPPK, karena tidak boleh terputus masa kerjanya. Walaupun sudah masuk dalam Database BKN, tapi sudah tidak kerja lagi, datanya akan hilang. Ada juga honorer atau tenaga non-ASN yang sekarang sudah jadi anggota DPRD, ngapain ikut PPPK," pungkas bupati.
Khusus di Kabupaten Kepahiang sendiri, per 31 Desember 2024 lalu, sejumlah honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) di rumahkan dan hingga sekarang belum diketahui nasibnya. Apakah bisa dipanggil kembali atau tidak alias nganggur.
Sejauh inipula masih menjadi pertanyaan, bagaimana nasib honorer Non-database BKN. Apakah berpeluang juga untuk mengikuti PPPK atau pupus sebatas itu saja?
Menjawabnya, Kepala BKN RI, Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, tidak semua tenaga honorer bisa mengikuti seleksi PPPK tahap II maupun PPPK tahap I sebelumnya. Karena yang bisa mengikuti seleksi PPPK merupakan honorer tercatat dalam pangkalan Database BKN.
"Honorer yang bisa mengikuti seleksi PPPK hanya honorer yang sudah terdaftar di BKN. Saat ini yang akan kita selesaikan dulu adalah non-ASN yang terdaftar di database BKN per 31 Desember 2022," kata Zudan.