LEBONG RK - Hingga Senin 8 Januari 2024, 10 Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Lebong seluruhnya sudah menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan Banpol tahun anggaran 2023 lalu ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Tapi beberapa diantaranya masih terdapat kekurangan sehingga harus dikembalikan untuk dilengkapi. Kekurangan yang dimaksud seperti SK kepengurusan Parpol hingga managemen penggunaan Banpol.
Sekretaris Badan Kesbangpol Lebong M. Ikhram, S.Sos menjelaskan sesuai dengan aturan, laporan tersebut wajib disampaikan paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir. Artinya laporan penggunaan Banpol 2023 harus dilaporkan paling lambat pada 31 Januari mendatang ke BPK.
"Dari laporan yang disampaikan parpol kami verifikasi, yang kurang selanjutnya dilengkapi sehingga saat disampaikan ke BPK semuanya sudah clear, " kata Ikhram.
Dirinya menargetkan pertengahan Januari 2024 ini seluruh laporan Parpol sudah siap untuk selanjutnya disampaikan ke BPK untuk dilakukan proses audit.
"Mengingat kesibukan Parpol dalam menghadapi Pemilu 2024 ini kita harapkan pertengahan Januari ini seluruhnya sudah siap, " tambah Ikhram.
BACA JUGA:Realisasi PBBP2 2023 di Lebong Nyaris Sempurna
Dilanjutkannya hasil dari audit terhadap Banpol tersebut merupakan syarat utama agar penyaluran Banpol 2024 bisa disalurkan.
"Dari hasil pemeriksaan ini nantinya BPK akan mengeluarkan rekomendasi, nah rekomendasi inilah yang menjadi syarat Parpol dalam mengajukan Banpol tahun 2024, " sambungnya.
Anggaran yang disiapkan dalam APBD Lebong tahun 2023 lalu diketahui mengalami kenaikan yang berdampak terhadap naiknya harga satu suara sah masing-masing Parpol. Dari sebelumnya Rp 14 ribu per suara sah menjadi Rp 18 ribu.
"Parpol yang akan mendapatkan Banpol ini adalah Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Lebong hasil Pemilu 2019 lalu, " singkatnya.