Radarkoran.com - Pemerintah Provinsi Bengkulu hingga saat ini belum kunjung menerima alokasi kuota elpiji 3 Kg tahun 2025 dari Badan Pengatur Hilirisasi Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, RA. Denny mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu kuota elpiji 3 Kg tahun 2025 yang diusulkan ke pemerintah pusat.
"Sampai saat ini kita belum mendapatkan surat penetapan dari pusat yang menyatakan untuk jatah kita di Provinsi Bengkulu," kata RA. Denny pada Senin, 3 Februari 2025.
Sebelumnya, Pemprov Bengkulu melalui ESDM Provinsi Bengkulu, telah mengusulkan sebanyak 78.492 ribu metrik ton elpiji 3 Kg. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sekitar 2,5 persen dibandingkan alokasi yang diterima tahun 2024.
Dengan belum diterima alokasi elpiji tahun 2025 ini, RA. Denny menyebut untuk distribusi elpiji di wilayah ini masih berpatokan dengan dengan Surat Keputusan (SK) di tahun 2024 lalu.
BACA JUGA:Tunggu Hasil RDP, Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diperkirakan 20 Februari 2025
"Jadi kita masih perpatokan dengan SK tahun 2024," ujar RA Denny.
Sementara itu, terkait adanya larangan pengecer menjual elpiji 3 Kg mulai 1 Februari 2025 dari pemerintah. Yakni kebijakan yang mengharuskan masyarakat membeli gas melon hanya di pangkalan atau penyalur resmi Pertamina, RA. Denny menyebut jika Pemprov Bengkulu belum menerima surat resmi untuk kebijakan tersebut.
"Sampai saat ini kita belum dapat surat itu. Jika sudah kita dapatkan akan kita tindaklanjuti," singkatnya.