Berikut Cara Daftar Online Pangkalan Elpiji 3 Kg untuk Warung Pengecer!

Selasa 04 Feb 2025 - 09:40 WIB
Reporter : Novrian Hidayat
Editor : Eko Hatmono

BACA JUGA: Segini Tinggi Ideal Pasang Lampu Gantung Rumah, Dijamin Lebih Mewah dan Elegan

3. Ajukan Nomor Induk Berusaha (NIB):

- Login ke akun OSS menggunakan email dan password yang telah diterima.

- Pilih menu 'Permohonan' dan klik 'IUMK'.

- Lengkapi data profil dan klik 'Simpan dan Lanjutkan'.

- Tambahkan rincian usaha dan klik 'Proses NIB dan Izin Usaha'.

 

Kemudian, setelah mendapatkan NIB, kunjungi situs Kemitraan Patra Niaga untuk mendaftar sebagai agen pangkalan elpiji 3 kg.

Isi informasi lokasi usaha dan unggah dokumen yang diperlukan.

Tekan tombol 'Registrasi' untuk menyelesaikan pendaftaran.

 

Patuhi Kewajiban sebagai Pangkalan: : 

- Pastikan penjualan elpiji 3 kg sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditentukan oleh pemerintah daerah.

- Lakukan pendataan konsumen untuk memastikan distribusi tepat sasaran.

 

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, pengecer dapat beralih menjadi pangkalan resmi untuk menjual elpiji 3 kg setelah pemerintah melarang penjualan melalui pengecer mulai 1 Februari 2025. 

Kategori :