BACA JUGA: Segini Tinggi Ideal Pasang Lampu Gantung Rumah, Dijamin Lebih Mewah dan Elegan
3. Ajukan Nomor Induk Berusaha (NIB):
- Login ke akun OSS menggunakan email dan password yang telah diterima.
- Pilih menu 'Permohonan' dan klik 'IUMK'.
- Lengkapi data profil dan klik 'Simpan dan Lanjutkan'.
- Tambahkan rincian usaha dan klik 'Proses NIB dan Izin Usaha'.
Kemudian, setelah mendapatkan NIB, kunjungi situs Kemitraan Patra Niaga untuk mendaftar sebagai agen pangkalan elpiji 3 kg.
Isi informasi lokasi usaha dan unggah dokumen yang diperlukan.
Tekan tombol 'Registrasi' untuk menyelesaikan pendaftaran.
Patuhi Kewajiban sebagai Pangkalan: :
- Pastikan penjualan elpiji 3 kg sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditentukan oleh pemerintah daerah.
- Lakukan pendataan konsumen untuk memastikan distribusi tepat sasaran.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, pengecer dapat beralih menjadi pangkalan resmi untuk menjual elpiji 3 kg setelah pemerintah melarang penjualan melalui pengecer mulai 1 Februari 2025.