Raperda yang Ditargetkan Tuntas oleh DPRD Benteng Tahun 2025

Rabu 05 Feb 2025 - 18:16 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Berdasarkan data yang diperoleh, 17 rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Bengkulu Tengah hingga saat ini belum selesai atau dilakukan pengesahan. DPRD Bengkulu Tengah (Benteng) meminta supaya kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyelesaikan Raperda tersebut. 

Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, Hesti Sari Nada mengatakan, hingga saat ini masih ada 17 Raperda yang belum selesai. 17 Raperda tersebut terdiri dari Perda hewan ternak, perda kawasan tanpa asap rokok, perda tata ruang dan kawasan pemukiman, dan lainnya. Dengan kondisi seperti saat ini, dewan menargetkan 17 Raperda bisa terselesaikan pada tahun 2025. 

"Ada 17 usulan dari beberapa OPD. Semuanya sudah kami lakukan pembahasan," kata Hesti.

Di sisi lain, sampai Hesti, pihaknya membahas terkait penjadwalan persidangan pembahasan raperda. Sidang pembahasan Raperda akan digelar sebanyak tiga tahap, sidang pertama, kedua dan ketiga. Pembagian sudah dilakukan dan tinggal lagi menunggu dua OPD lagi yang belum menentukan jadwal. 

"Pembahasan Raperda ini kita targetkan bisa diselesaikan dalam satu tahun dan bisa langsung dilakukan penerapan. Kita tak ingin menunda-nunda, karena semua ini demi kepentingan bersama," paparnya.

BACA JUGA:LPj Dana Hibah Pilkada 2024 Setelah Pelantikan Bupati/Wabup Terpilih

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Bengkulu Tengah, Supawan mengungkapkan, sebenarnya perda hewan ternak ini sudah ada sejak tahun 2013. Akan tetapi Perda tersebut belum terlalu jelas dan detail terkait sanksi, hak dan kewajiban bagi peternak yang melanggar. 

Oleh sebab itulah, sambung Supawan, pihaknya akan melakukan revisi terhadap naskah akademik perda tersebut. Saat ini pihaknya membuat ulang Perda hewan ternak dan telah mengajukan jadwal ke DPRD untuk dilakukan pembahasan. 

"Perda hewan ternak sangat penting untuk segera diselesaikan, apalagi sudah banyak keluhan warga terkait hal ini. Seperti di Desa Pondok Kelapa, Pondok Kubang, Desa Bajak serta desa-desa lainnya, banyak laporan terkait konflik hewan ternak dengan masyarakat, makanya ini penting sekali," ungkapnya.  

Tak hanya merevisi perda, ia juga meminta DPRD menyetujui pengadaan fasilitas penunjang, seperti alat angkut, alat tangkap, kandang hewan. Termasuk penyelenggaraan pelatihan terhadap petugas Satpol PP dalam hal menangkap hewan-hewan ternak yang bermasalah. 

"Jadi, tolong kami juga diberikan fasilitas, terutama alat tangkap dan kandang hewan sementara. Kalau alat tangkap dan pelatihan personel mungkin bisa kita adakan," demikian Supawan. (dnk)CANDRA/RK

TUNTASKAN : DPRD Bengkulu Tengah menargetkan 17 Raperda tuntas pada tahun 2025 ini.

 

Raperda yang Ditargetkan Tuntas oleh DPRD Benteng Tahun 2025 

 

Kategori :