Radarkoran.com - EG (52), tersangka kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur di Kabupaten Lebong dihadirkan dalam kegiatan konferensi pers yang dilaksanakan jajaran Satreskrim Polres Lebong, Kamis 6 Februari 2025.
Saat diwawancarai wartawan, warga Kecamatan Lebong Tengah ini mengaku perbuatan yang dia lakukan kepada korban (sebut saja Mawar) yang tak lain adalah teman dari anaknya sendiri, atas dasar suka sama suka dan tidak ada unsur paksaan.
"Tidak ada saya membujuk. Sama-sama mau. Bahkan yang minta dijemput dia, " kata EG kepada wartawan.
Namun terlepas dari peristiwa yang sudah terjadi, EG yang masih memiliki istri sah ini mengaku sangat menyesali perbuatan yang sudah dia lakukan.
"Cuman satu kali itulah. Itu yang pertama dan terakhir. Lebih dari menyesal, " tutup EG.
Sementara itu Kapolres Lebong AKBP Awilzan, S.IK melalui Wakapolres Kompol
Mulyadi MR, SE didampingi Kasat Reskrim, AKP. Rabnus Supandri dalam keterangannya menyampaikan terungkapnya kasus persetubuhan anak dibawah umur ini berawal saat korban bersama orang tuanya pergi berobat ke RSUD Lebong.
BACA JUGA:Sertijab Sekda, Mustarani Berikan Pesan Ini
Saat itu korban merasa sakit pada bagian perut dan mual. Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim medis, diketahui jika korban tengah hamil.
"Saat itulah korban mengakui bahwa dirinya dihamili oleh ayah dari temannya alias EG. Perbuatan persetubuhan itu dilakukan November 2024 lalu di pondok kebun milik tersangka yang ada di wilayah Kecamatan Lebong Atas," tambahnya.
Peristiwa ini selanjutnya dilaporkan oleh orang tua korban untuk dilakukan proses hukum pada 20 Januari 2025. Dari laporan itu selanjutnya Unit PPA Satrekrim Polres Lebong langsung mengamankan tersangka guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Selain tersangka, turut diamankan sejumlah barang bukti seperti mobil Kijang warna merah yang digunakan untuk menjemput korban hingga pakaian dalam korban, " tambah Mulyadi.
Dari pengakuan korban kepada penyidik, perbuatan tersebut dilakukan tersangka kepada korban sebanyak dua kali. Lokasinya sama yaitu di kebun milik tersangka yang ada di wilayah Kecamatan Lebong Atas. Modusnya, tersangka menjemput korban selanjutnya dibawa ke kebun miliknya.
"Jadi antara korban dengan tersangka ini memang sudah akrab. Kedua sering berkomunikasi lewat pesan WhatsApp. Selain itu baik sebelum maupun sesudah kejadian, tersangka sering memberi uang kepada korban dengan cara ditransfer. Jumlahnya bervariasi, ada yang Rp 250 ribu, Rp 100 ribu ada juga Rp 50 ribu, " lanjutnya.
Akibat perbuatan EG, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 DUU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang - Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo 64 KUHP.