Kepergok Berduaan Dalam Kamar, Tersangka Persetubuhan Sempat Kabur

Minggu 23 Feb 2025 - 19:08 WIB
Reporter : jimmy mahendra
Editor : Epran Antoni

Radarkoran.com - Belakangan ini banyak masyarakat Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu yang ikut serta menanggapi adanya dugaan aksi persetubuhan yang dilakukan oleh pria 29 tahun asal Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, yang tertangkap basah tengah berduaan di dalam kamar bersama dengan anak bawah umur yang masih berusia 15 tahun, sebut saja Kembang -Bukan nama sebenarnya-.

Seperti yang diinformasikan sebelumnya, padahal pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, sempat membuat sebuah surat pernyataan bahwa dirinya siap untuk bertanggungjawab dan menikahi korban, yang belakangan diketahui, memang merupakan kekasihnya tersebut. 'Kenapa tidak dinikahkan saja? toh pelaku sudah membuat surat pernyataan,' itulah kira-kira yang menjadi pertanyaan masyarakat belakangan ini.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Kepahiang, AKBP. M. Faisal Pratama, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Dennyfita Mochtar, S.Trk didampingi Kanit PPA, Aiptu. Dedy SH menerangkan bahwa, pada malam kejadian tersebut, memang tersangka sempat membuat sebuah pernyataan secara tertulis kalau dirinya, siap untuk menikahi korban yang masih di bawah umur ini. Hanya saja ternyata, tersangka seperti tidak serius dan tidak pula menunjukkan itikad baik kepada pihak keluarga. Bagaimana tidak, berdasarkan keterangan yang diterima penyidik Unit PPA, tersangka ini ternyata pada malam itu sempat melarikan diri alias kabur, setelah kepergok oleh orang tua korban.

"Memang betul, pada malam itu tersangka sempat membuat sebuah surat pernyataan yang isinya adalah menyanggupi untuk bertanggung jawab dan bersedia untuk menikahi korban. Hanya saja pada malam itu juga, tersangka ini malah melarikan diri, sehingga bentuk pertanggungjawabannya diragukan," ujar Kanit PPA.

BACA JUGA:Bukan Hanya Bahan Kampanye, Bupati Kepahiang Zurdi Nata Pasti Wujudkan Visi Misi

Alih-alih diterima sebagai menantu, ayah korban malah melaporkan tersangka ke Polres Kepahiang, Polda Bengkulu. Tersangka sendiri dijerat dengan dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) Jo 76D dan Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 ttg perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak.

"Berdasarkan pasal tersebut, modus yang dijalani pelaku ini adalah dengan cara bujuk rayu," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu secara resmi menetapkan pria 29 tahun asal Kecamatan Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, sebagai tersangka kasus persetubuhan anak bawah umur.  Pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani ini, sebelumnya diamankan polisi lantaran kepergok berada di dalam kamar pelajar yang masih berusia 15 tahun sebut saja, Kembang -bukan nama sebenarnya-. Meskipun berdalih di balik status sebagai pacar, namun pria di Kepahiang ini tetap saja dilaporkan oleh orang tua korban ke polisi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Kepahiang, AKBP. M. Faisal Pratama, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Dennyfita Mochtar, S.Trk didampingi Kanit PPA, Aiptu. Dedy SH menerangkan bahwa, usai kepergok oleh orang tua korban tersebut, tersangka ini sebetulnya sudah membuat surat pernyataan yang berbunyi, bahwa dirinya menyanggupi untuk bertanggungjawab dan menikahi korban. Alih-alih diterima menjadi menantu, orangtua korban yang sudah terlanjur kecewa, memilih untuk tetap melaporkannya ke Polres Kepahiang, Polda Bengkulu.

"Sekarang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Pascakepergok oleh orang tua korban, tersangka ini memang sudah membuat sebuah pernyataan berbentuk surat yang menyatakan bahwa dirinya akan bertanggungjawab," demikian Kanit PPA. 

Kategori :