Yuk Kenali Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia

Senin 24 Feb 2025 - 09:29 WIB
Reporter : Aditiya R R
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Perlu diketahui bahwa di Indonesia ada banyak jenis SIM yang berlaku. 

SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah salah satu dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh pengendara. SIM dikeluarkan oleh Polri kepada warga negara yang memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan bermotor. 

Ada banyak jenis SIM yang berlaku di Indonesia. Berikut penjelasannya, : 

 

SIM A

SIM A terbagi menjadi dua jenis, yaitu:

 

SIM A: SIM yang diperuntukan bagi pengemudi kendaraan bermotor seperti penumpang perseorangan, mobil barang dengan berat angkutan maksimum 3500 kg. 

 

SIM A Umum: SIM yang diberikan untuk pengemudi kendaraan bermotor seperti penumpang umum dan mobil barang dengan berat muatan maksimum 3500 kg.

 

SIM B

Untuk SIM B, terdapat 4 jenis dengan fungsi yang berbeda. Berikut penjelasannya:

 

SIM B1: diberikan pada pengemudi kendaraan bermotor seperti mobil bus perseorangan atau mobil barang perseorangan dengan total berat muatan maksimum 3500 kg.

Kategori :