SIM D
SIM D terbagi menjadi 2 jenis dengan peruntukkan yang berbeda, yaitu:
SIM D: diperuntukkan bagi pengemudi ranmor berupa sepeda motor yang digunakan oleh penyandang disabilitas. SIM ini bisa dikatakan masih sebanding dengan kelompok SIM C.
SIM D1: SIM yang satu ini diberikan bagi pengemudi ranmor seperti mobil khusus penyandang disabilitas. Jenis SIM ini bisa dikatakan sebanding dengan kelompok SIM A.
SIM Internasional
SIM Internasional merupakan sebuah SIM yang diberikan bagi masyarakat yang berstatus WNA atau Warga Negara Asing. Artinya, WNA yang ingin menggunakan kendaraan bermotor di Indonesia harus memiliki SIM ini.
Selain itu, SIM internasional ini juga dapat dipergunakan di negara lain atau SIM yang diterbitkan di negara lain juga dapat berlaku di Indonesia, asalkan telah dibalut perjanjian multilateral dan bilateral antar negara yang bersangkutan.
Artinya, masyarakat Indonesia juga boleh membuat SIM internasional agar bisa menggunakan kendaraan bermotor di beberapa negara lain sesuai perjanjian.