SIM B1 Umum: SIM yang diberikan bagi pengemudi ranmor seperti mobil barang umum atau bus umum dengan kapasitas berat muatan maksimum 3500 kg.
SIM B2: SIM yang satu ini diperuntukkan bagi pengendara alat berat, kendaraan penderek, atau kendaraan bermotor yang menarik kereta gandengan perseorangan dengan berat muatan yang diperbolehkan yaitu lebih dari 1000 kg.
SIM B2 Umum: SIM yang satu ini diberikan untuk pengemudi yang mengendarai ranmor, seperti alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan gandengan dengan berat maksimum lebih dari 1000 kg.
BACA JUGA:Solusi Tepat Ketika Lupa Melakukan Perpanjangan SIM
SIM C
SIM C yang berlaku di Indonesia terbagi menjadi 3, yaitu:
SIM C: Diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor seperti sepeda motor dengan kapasitas maksimum 250 cc.
SIM C1: Diperuntukkan bagi pengendara bermotor seperti sepeda motor dengan mesin lebih dari 250 cc sampai 500 cc, atau kendaraan bermotor serupa berbahan bakar listrik.
SIM C2: Diperuntukkan untuk pengemudi kendaraan sepeda motor dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc atau kendaraan sejenis berbahan bakar listrik.