2. Syarat SIM UMUM
-Minimal berusia 20 tahun untuk membuat SIM A umum.
-Minimal berusia 22 tahun untuk membuat SIM B1 umum.
-Minimal berusia 23 tahun untuk membuat SIM B2 umum.
-e-KTP.
-Mengisi formulir permohonan.
-Sidik jari.
-Surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
-Lolos mengerjakan soal tentang angkutan umum, fasilitas umum, dan fasilitas sosial.
-Lolos uji kendaraan bermotor.
-Mengetahui cara mengangkut barang atau orang.
-Mengetahui tempat penting di wilayah domisili.
-Mengetahui jenis barang yang berbahaya.
-Mengetahui cara mengoperasikan alat keamanan.
-Mengetahui etika pengemudi kendaraan bermotor umum.
-Sudah memiliki SIM A minimal 12 bulan (syarat tambahan SIM A umum).
Kategori :