LEBONG RK - Kamis 11 Januari 2024, Bawaslu Lebong mulai menggelar seleksi wawancara dalam proses perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024. Dalam hal ini seleksi wawancara PTPS dilaksanakan oleh Panwascam masing-masing.
Ketua Bawaslu Lebong Khairul Habibi, SP menjelaskan jika kuota pendaftar PTPS di Kabupaten Lebong sudah terpenuhi. Artinya setiap TPS memiliki pendaftar PTPS. Termasuk 10 TPS yang sebelumnya dilakukan perpanjangan pendaftaran karena tidak ada pendaftar.
"Untuk kuota sudah terpenuhi. Hari ini (kemarin, red) tahapannya adalah wawancara oleh masing-masing Panwascam, " kata Khairul.
Secara keseluruhan, di Kabupaten Lebong ada 441 pendaftar PTPS. Sementara jumlah PTPS yang dibutuhkan untuk mengawasi proses pemungutan suara di TPS pada Pemilu 2024 yaitu 349 orang. Masing-masing TPS, 1 PTPS.
Tugas PTPS Pemilu 2024 yaitu mulai dari mengawal pendistribusian kotak suara dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke TPS hingga proses penghitungan suara di TPS.
BACA JUGA:10 TPS di Lebong Tanpa Pendaftar PTPS, Pendaftaran Diperpanjang
Selain itu PTPS juga harus mengawal kotak suara dari TPS hingga kembali ke PPK setelah proses penghitungan suara pemilu selesai. PTPS terpilih akan dilantik pada 22 Januari 2024 mendatang dengan masa kerja 1 bulan. Selama bertugas, gaji PTPS sebesar Rp 1 juta.
"Masa kerja PTPS 1 bulan. Yaitu 23 hari sebelum pemungutan suara dan 7 hari setelah pemungutan suara, " lanjutnya.
Dalam pembentukan PTPS Pemilu 2024, diutamakan adalah warga yang berdomisili atau terdaftar sebagai pemilih di lingkungan TPS itu sendiri. Sehingga tidak ada ruang pengawasan yang kosong saat pemungutan suara 14 Februari 2024 mendatang.
"PTPS memegang peranan penting sebagai garda terdepan yang mengawasi Pemilu, khususnya pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara sebagai inti dari pelaksanaan pemilu, " singkatnya.