Radarkoran.com - Salah satu Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya.
Bahkan surat pengunduran diri dari Kades tersebut sudah dia layangkan ke Dinas PMD Kabupaten Kepahiang. Informasi ini turut dibenarkan oleh staf Bidang Pemerintahan Desa pada dinas tersebut, Rio Natalian ST, Jumat 28 Februari 2025.
Kepada Radarkoran.com Rio mengatakan alasan mundurnya Kades itu dari jabatannya adalah karena lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Ia benar, ada salah satu Kades yang mengundurkan diri, suratnya sudah masuk ke Dinas PMD. Alasannya adalah lulus PPPK," ujar Rio.
BACA JUGA: Operasi Keselamatan Nala 2025, Polres Kepahiang Layangkan 211 Tilang
Rio juga mengatakan, jika perangkat desa atau Kades memiliki jabatan ganda atau pekerjaan ganda, memang seharusnya memilih diantara dua jabatan tersebut.
"Memang semestinya dia harus mundur dari salah satu jabatan," singkatnya.
Sementara itu, untuk mastikan hal itu, Radarkoran.com menghubungi Kades tersebut melalui pesan WhatsApp. Hanya saja nomornya sedang tidak aktif. Informasi yang didapat, Kades tersebut lulus PPPK di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu.