Soal Sekolah Gratis di Kepahiang, Wabup Hafizh : Pungli Jangan Terjadi di Lingkungan Sekolah

Rabu 05 Mar 2025 - 19:08 WIB
Reporter : Jimmy Mahendra
Editor : Epran Antoni

Radarkoran.com - Belakangan ini, beredar informasi terkait adanya Pungutan Liar (Pungli) di lingkungan sekolah, baik dengan modus pungutan untuk perpisahan ataupun pungutan untik study tour peserta didik. Bahkan ada juga warga yang melaporkan, bahwa ada oknum guru yang nekat memungut iuran dengan ancaman menahan nomor ujian siswa, apabila iuran tersebut tidak kunjung dilunasi.

Mendapati informasi ini, Wakil Bupati Kepahiang, Ir. Abdul Hafizh, M.Si menegaskan bahwa, sekolah tidak boleh melakukan pungutan dengan modus apapun kepada peserta didik atau wali murid. Baik dengan menjalankan modus untuk kepentingan perpisahan, study tour atau pungutan jenis apapun, itu merupakan tindakan Pungutan Liar (Pungli).

Menurut Abdul Hafizh, surat edaran (SE) Gubernur Bengkulu yang mengatur tentang larangan sekolah tingkat SMA/SMK untuk memungut uang perpisahan dan study tour, sudah dikeluarkan. Sehingga berdasarkan SE tersebut, nantinya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang juga akan mengeluarkan SE yang sama.

"Tidak boleh ada pungutan, apapun bentuknya. Baik pungutan untuk perpisahan, study tour atau pungutan apapun semuanya di larang," ujar Wabup Kepahiang.

Sesuai kewenangan kabupten/kota, SE ini nantinya juga akan berlaku untuk sekolah tingkat SD dan SMP di Kabupaten Kepahiang. Dalam SE Pemkab Kepahiang ini nanti, akan melarang sekolah tingkat SD dan SMP di Kepahiang untuk memungut uang kepada siswa, baik dalam bentuk uang perpisahan, study tour, dan bentuk pungutan lain.

BACA JUGA:Diduga Ditimbun? Gas Elpiji 3 Kg di Kepahiang Mahal dan Langka

"Sesuai perintah pak gubernur, tidak ada pungutan liar di sekolah-sekolah. SE gubernur sudah terbit, kemudian akan kita tindaklanjuti dengan membuat SE yang sama, agar berlaku pula bagi SD/SMP yang memang merupakan satuan pendidikan kewenangan kabupaten/kota," sambungnya.

Informasi dihimpun Radarkoran.com, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan telah mengeluarkan SE yang melarang semua jenis pungutan liar di sekolah tingkat SMA/SMK di Bengkulu. Pungutan ini dalam bentuk uang komite, uang pembangunan, uang perpisahan, uang study tour, hingga uang pembelian buku dan LKS di sekolah.

"Dengan larangan pungutan ini, orang tua atau wali siswa diharapkan tidak lagi terbebani oleh pembayaran yang sebenarnya tidak perlu," demikian Wabup Kepahiang.

Sebelumnya diberitakan bahwa, Benarkah di Kepahiang, sekolah gratis hanya sebatas 'Penyejuk Telinga'?. Ungkapan tersebut disampaikan warga Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu kepada anggota DPRD Provinsi Bengkulu, H. Zainal, S.Sos, M.Si saat ia pulang ke Kabupaten Kepahiang, Rabu 26 Februari 2025.

Sekolah gratis hanya sebatas 'Penyejuk Telinga' disampaikan secara langsung oleh warga Kepahiang saat, politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, menggelar reses dan menampung aspirasi dari masyarakat Kabupaten Kepahiang. 

Pantauan langsung Radarkoran.com di lokasi, ada beberapa warga yang mengadu atau melaporkan ke H. Zainal terkait program sekolah gratis yang selama ini hanya menjadi 'penyejuk telinga' saja. Disebutkan demikian, lantaran program tersebut terkesan hanya dibuat agar enak didengar di telinga saja, padahal kenyataannya, selama ini masyarakat atau wali murid masih tetap dibebankan dengan biaya-biaya yang nilainya juga tidak sedikit. Baik berupa iuran-iuran komite, biaya perpisahan dan lain-lainnya.

Bahkan menurut warga, ada juga yang anaknya terpaksa mencari pinjaman kesana kemari agar anaknya bisa ikut ujian. Pasalnya anaknya tersebut belum bisa mendapatkan nomor ujian apabila tidak melunasi iuran atau pembayaran yang dibebankan dari sekolah.

Bak disambar petir di siang bolong, H. Zainal cukup terkejut dengan apa yang terjadi di lingkungan sekolah ini. Pasalnya menurut H. Zainal, program sekolah gratis itu memang sudah berlaku sejak lama dan sekolah tidak diperkenankan untuk memungut biaya apapun dari wali murid.

"Program pendidikan atau sekolah gratis itu sebetulnya sudah berjalan sejak lama, sekolah tidak boleh memungut biaya apapun dari wali murid," demikian Zainal. 

Kategori :