Radarkoran.com - Pelarian SE (42), mantan Kades Turan Baru Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong akhirnya berakhir.
Setelah satu tahun lebih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Rejang Lebong, SE berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Lebong pada 28 Februari 2025 lalu di rumahnya.
Saat ini SE sudah diamankan guna kepentingan lebih lanjut terkait dengan kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017 yang disangkakan kepadanya.
"Tersangka SE merupakan Mantan Kades di Kecamatan Curup Selatan. Ia ditangkap di rumahnya di Desa Turan Baru. Saat ini terhadap tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP S Simanjuntak.
SE sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Januari 2024 lalu oleh penyidik Unit Tipidkor Satrekrim Polres Rejang Lebong. Hanya saja setelah ditetapkan sebagai tersangka SE tak pernah lagi memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya diperoleh informasi jika yang bersangkutan pergi ke luar daerah.
"Setelah kita panggil, tersangka tidak hadir dan kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan tidak berada di tempat," lanjutnya.
Maka dari itu, selanjutnya diterbitkan DPO terhadap yang bersangkutan. Di mana selama DPO, yang bersangkutan menetap di Jakarta dan baru pulang kurang lebih sekitar 3 hari ke rumahnya sebelum akhirnya berhasil diamankan.
BACA JUGA: Kantin Sekolah Tak Boleh Buka Selama Ramadan
"Pengakuan sementara, yang bersangkutan selama ini bekerja dan menetap di Jakarta," singkat Simanjuntak.
Sementara itu Kanit III Tipidkor Satreskrim Polres Rejang Lebong, Aipda Rico Andricha, SH mengatakan SE diduga melalukan penyelewengan DD tahun 2017.
Terdapat 4 kegiatan fisik DD tahun 2017 yang diduga disalahgunakan oleh SA selaku mantan Kades. Seperti pembangunan bahu jalan, pembangunan jalan rabat beton, pembangunan badan jalan dusun I dan dusun II, serta pembangunan jembatan beton yang dinilai ahli teknik gagal konstruksi. Serta ada juga pajak yang belum disetor.
"Total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 533.881.318,00," ungkapnya.
Lebih jauh Kanit menyampaikan, bahwa penghitungan kerugian negara tersebut pada kegiatan pembangunan jembatan beton yang dinilai ahli teknik, jembatan tersebut gagal kontruksi.
"Sejak jembatan itu jadi, tidak bisa dilewati kendaraan roda empat karena jembatannya melengkung," singkatnya.