Perpanjangan Terhitung Januari, OPD Pemprov Bengkulu Diminta Percepat Gaji Tenaga Non ASN

Jumat 14 Mar 2025 - 09:08 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah mengeluarkan surat edaran terkait perpanjangan kontrak kerja para tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN)  hasil evaluasi dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di lingkup Pemprov Bengkulu.

Perpanjangan masa kerja ini berdasarkan regulasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), tenaga non-ASN yang dapat diperpanjang masa kerjanya adalah mereka yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta telah mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap 1 atau seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024.

Kriteria lainnya untuk perpanjangan masa kerja non ASN ini mencakup tenaga non-ASN yang masuk dalam database BKN dan mengikuti seleksi PPPK tahap 2, serta tenaga non-ASN yang memiliki masa kerja minimal dua tahun dan telah mengikuti seleksi PPPK.

Para non ASN yang memenuhi kriteria tersebut direkomendasikan kepada setiap pimpinan OPD untuk melakukan perpanjangan masa kerja terhitung sejak Januari 2025.

BACA JUGA:Kapolda, Wakapolda hingga 5 Kapolres di Jajaran Polda Bengkulu Dimutasi

"Untuk SK perpanjangan sesuai surat edaran kita terhitung sejak Januari 2025 ini. Masing-masing OPD diminta untuk dapat melanjutkan kembali perpanjangan masa kerja bagi tenaga-tenaga non ASN yang masuk kriteria," sampai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni. 

SK perpanjangan masa kerja tersebut akan diserahkan oleh kepala OPD masing-masing tempat para non ASN bekerja. 

"Sebelum diserahkan, nantinya ada yang namanya perjanjian kerja antara kepala OPD dengan tenaga non ASN tersebut," imbuh Herwan. 

Sementara itu, dari segi pemberian gaji bagi para non ASN yang masih terhutang, Herwan menghimbau kepada para non ASN agar dapat segera mengajukan pencairan gaji mereka di OPD masing-masing. 

"Bagi tenaga-tenaga honor yang sudah bekerja silakan ajukan. Dan segera diproses, kalau anggaran sudah siap, bisa segera didistribusikan kepada para tenaga non ASN tersebut. Kita minta untuk dipercepat," sampainya. 

Lebih jauh dikatakan Herwan, ada sekitar 4.880 orang tenaga non ASN yang memenuhi kriteria Kemepan-RB untuk perpanjangan masa kerja. 

Disisi lain, terkait dengan adanya para non ASN yang sebelumnya pernah dirumahkan, namun masuk kriteria perpanjangan masa kerja. Khususnya untuk pembayaran gaji mereka selama dirumahkan, apakah dapat dibayarkan atau tidak, Pemprov Bengkulu masih harus berkoordinasi dengan pihak terkait. 

"Kita akan konsultasikan dulu ke BPKP dan BPK secepatnya. Tapi selama ini bekerja terus akan dibayar full dan dirapel," tutup Herwan.

Kategori :