Radarkoran.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu memastikan akan memberikan sanksi sesuai dengan regulasi yang ada bagi perusahaan atau instansi yang tidak taat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para buruh/pekerjanya.
Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Syariffudin mengatakan, Disnakertrans Provinsi Bengkulu memastikan akan terus mengawasi dan menindak tegas perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerjanya.
Syarifudin menyebut, jika ada perusahaan yang tidak taat membayarkan THR kepada pekerjanya, sanksi tegas akan diberlakukan terhadap perusahaan tersebut, termasuk hukuman pidana.
"Sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak memberikan THR pada pekerjanya adalah hukuman pidana," tegas Syarriffudin, Rabu 26 Maret 2025.
Ia menambahkan, Disnakertrans Provinsi Bengkulu sendiri dalam beberapa waktu terakhir telah membuka pos komando (Posko) pengaduan THR secara offline di Kantor Disnakertrans Provinsi Bengkulu maupun Kantor Disnakertrans di kabupaten/kota. Selain itu, posko pengaduan THR secara online juga dibuka.
BACA JUGA:Pelunasan Bipih di Lebong Hampir Tuntas
"Kami terus menerima aduan terkait THR melalui posko pengaduan yang dibuka secara online maupun offline," imbuhnya.
Syarifudin menyebut, laporan yang masuk di posko THR, sebagian besar aduan berasal dari sektor penyedia jasa dan publikasi atau media online.
"Atas aduan tersebut, kami langsung turun ke lapangan untuk melakukan konfirmasi," ujar Syaifuddin.
Sebelumnya, Disnakertrans Provinsi Bengkulu juga telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Bencoolen Indah Mall (BIM) pada Selasa, 25 Maret 2025. Sidak ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh pekerja di lingkungan BIM telah menerima THR sesuai ketentuan.
"Alhamdulillah, dari hasil sidak yang kita lakukan, secara umum THR telah dibayarkan dan diterima oleh para pekerja sesuai aturan," singkat Syariffudin.