KEPAHIANG RK - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepahiang menargetkan penempatan TPS3R yang merupakan konsep penanganan sampah dengan cara reduce (mengurangi), reuse (menggunakan kembali) dan recycle (mendaur ulang) sampah, berada pada 8 Kecamatan.
Lantaran sejauh ini baru ada pada 3 kecamatan, yakni Kecamatan Kepahiang, Kecamatan Kabawetan dan Kecamatan Ujan Mas, itupun belum dikelola dengan maksimal.
Seharusnya, dikatakan Kadis LH Kabupaten Kepahiang, Swifanedi Yusda,S.Hut tempat pembuangan sampah reduce, reuse dan recycle benar-benar menjadi sarana utama untuk mengurangi timbunan sampah. Yakni untuk menjalankan penanganan sampah ditingkat desa dan kecamatan.
Hanya saja, kewenangan pembangunan TPS3R ini ada pada instansi pekerjaan umum, pihaknya hanya mengusulkan agar setiap kecamatan ada TPS 3R.
"TPS3R seharusnya menjadi solusi penangana sampah ditingkat kecamatan, kita berupaya ini dapat ditempatkan pada setiap kecamatan dan memaksimalkan yang sudah ada. Sejauh ini terkendala oleh pengelola, yaitu kelompok swadaya masyarakat (KSM) yang mengelolanya," jelas Swifanedi.
Dia berharap keberadaan TPS 3R dapat menjadi pemacu semua pihak, sehingga semakin banyak orang-orang yang peduli terhadap permasalahan lingkungan khususnya pengelolaan sampah berskala rumah tangga.
"Ke depan, pengelola TPS 3R ini akan kita berikan pelatihan dan pembinaan bagaimana mengelolanya dengan maksimal. Tapi, keberadaannya juga harus mendapatkan dukungan, khususnya pemerintah desa setempat," singkat Swifanedi.