Radarkoran.com - Pagu Alokasi Dana Desa (ADD) yang diterima 93 desa di Kabupaten Lebong tahun 2025 belakangan menjadi perbincangan hangat di kalangan pemerintah desa yang ada di wilayah ini.
Alasannya karena adanya perubahan ADD yang diterima pemerintah desa jika dibandingkan sebelumnya. Sebagian desa ada yang menerima ADD lebih kecil dari sebelumnya, ada juga desa yang menerima pagu ADD lebih besar dibandingkan tahun lalu.
Terkait hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebong memastikan proses penghitungan pagu ADD tahun 2025 untuk 93 desa sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang ada.
Kepala DPMD Kabupaten Lebong Saprul, SE melalui Kepala Bidang PMD, Harkita Wijaya, SE menegaskan jika pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menghitung pagu ADD.
Menurutnya penghitungan ADD yang akan diterima setiap desa dilakukan oleh sistem dan persentasenya sudah ditentukan dari Kementerian Keuangan.
BACA JUGA:1 Jabatan Kepala OPD Diperpanjang, 2 Lainnya Berganti
"Jadi penghitungannya bukan Dinas PMD, tapi sistem, " kata Hartika.
Lebih jauh Hartika mengatakan, dalam menghitung pagu ADD setiap desa, awalnya pagu ADD yang disiapkan Kabupaten Lebong tahun 2025 sebesar Rp 44 Miliar dibagi rata untuk 93 desa. Hitungan dasar tersebut memiliki persentase 80 persen.
Kemudian 20 persen sisa pagu ADD tersebut dibagi sesuai dengan Indeks Desa Membangun (IDM) yang mencakup jumlah penduduk desa, jumlah penduduk miskin, luas wilayah hingga letak geografis desa ke ibu kota kabupaten.
"Jadi IDM ini ada porsinya sendiri. Masing-masing ada persentase inilah yang membedakan sehingga pagu ADD yang diterima setiap desa bervariasi tergantung dengan IDM yang hitungan dan persentasenya sudah ditetapkan kementerian, " lanjutnya.
Disisi lain pagu ADD Kabupaten Lebong tahun 2025 sendiri juga terdampak efisiensi anggaran meski tidak begitu signifikan. Hal ini juga turut mempengaruhi ADD yang diterima oleh 93 desa di Kabupaten Lebong.
"Jadi secara keseluruhan ada yang berkurang (pagu ADD, red), ada juga yang bertambah sesuai dengan penghitungan sistem. Pada intinya kami Dinas PMD tidak bisa dan tidak memiliki kewenangan untuk memotong pagu ADD, " singkatnya.