Pengembalian TGR di DPRD Kepahiang Mendadak 'Ngebut': Inspektorat Ungkap Penyebabnya!

Sabtu 10 May 2025 - 17:59 WIB
Reporter : Jimmy Mayhendra
Editor : Epran Antoni

Radarkoran.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang akhirnya menetapkan RY selaku mantan Sekwan DPRD Kabupaten Kepahiang, berikut dengan IN dan DD selaku bendahara serta PPTK, sebagai tersangka dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang. Korupsi dengan Kerugian Negara (KN) yang mencapai Rp 12 miliar ini, masih akan terus dikembangkan oleh penyidik Pidsus Kejari Kepahiang. Sementara itu disisi lainnya, dengan adanya penetapan tersangka ini, Inspektorat Kepahiang mengapresiasi kinerja Kejari Kepahiang yang telah menindaklanjuti SKK pihaknya.

Bahkan disebutkan Inspektur Inspaketorat Kepahiang, Dedi Candira, S.Sos, MM, usai penetapan tersangka ini, progres pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) milik sejumlah Anggota DPRD dan juga ASN di lingkungan Setwan, kian meroket.

"Bahkan sampai dengan 2 hari belakangan ini, masih ada anggota dewan ataupun ASN di lingkungan  Setwan DPRD Kepahiang yang mencicil pembayaran TGR," ujar Dedi Candira.

Dari jumlah total TGR senilai Rp 11,4 miliar (hitungan BPK), saat ini Dedi menyebutkan bahwa progress pengembalian sudah mencapai 70 persen. Progres ini dijelaskan Dedi, bergerak lebih cepat setelah adanya penetapan tersangka.

"Kalau sampai dengan hari ini, sudah 70 persen yang melakukan pengembalian. Artinya menyisakan 30 persen saja untuk pelunasan," sambungnya.

BACA JUGA:2 Pejabat Kabupaten Kepahiang Diperiksa Penyidik Polres: Soal Dugaan Pungli di Terminal Kepahiang

Disisi lainnya, Dedi menyampaikan bahwa progres pembayaran TGR yang paling menonjol, ialah dari anggota DPRD Kabupaten Kepahiang yang masih aktif atau masih menjabat hingga saat ini. Sementara ada juga TGR milik mantan anggota DPRD Kepahiang yang sekarang sudah tidak lagi menjabat.

"Kalau untuk di Sekretariat DPRD Kepahiang sendiri, masih menyisakan kurang lebih sekitar Rp 1,7 miliar," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa, Rabu 7 Mei 2025 sore, mantan Sekwan DPRD Kabupaten Kepahiang yang belum lama ini dilantik sebagai staff ahli, RY secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas pengelolaan keuangan di Setwan DPRD Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2021-2023. Bukan cuma RY sendiri, namun dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang juga resmi menetapkan 2 orang tersangka lainnya, yakni IN dan DD selaku mantan bendahara di Setwan DPRD Kabupaten Kepahiang. (jmy)

 

Kategori :