Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah sudah mengharuskan Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni PNS dan PPPK di daerah ini membayar zakat melalui Badan Amil Zakat (Baznas) tanpa terkecuali. Keharusan ini dituangkan di dalam Surat Edaran (SE) mengatur pengumpulan zakat hingga infak dan sedekah melalui Baznas Bengkulu Tengah.
Surat edaran tersebut ditandatangani Bupati Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.Ap pada 28 April 2025. Hal ini diungkapkan Anggota Baznas Kabupaten Bengkulu Tengah, Muhammad Shaleh. "Jadi terhitung Mei 2025, zakat penghasilan ASN Bengkulu Tengah dibayar melalui Baznas. Bahkan dari ketetapan ini, Bupati sudah meng-SK-kan petugas pengul zakat penghasilan ASN di masing-masing OPD," terang Shaleh.
Lebih lanjut dia menyampaikan, masing-masing OPD di Bengkulu Tengah hingga kantor kecamatan sudah memiliki Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Setiap UPZ akan terdiri dari ketua, bendahara, dan anggota. Tugas utamanya adalah mengoordinasikan pengumpulan zakat, infak hingga sedekah dari para ASN yang ada di OPD.
"ASN kan ada dua macam, yakni PNS dan PPPK. Besaran zakat penghasilan yang ditetapkan ini, 2,5 persen dari gaji atau honorarium yang diterima setiap bulan. Paling besar Rp 25 ribu dan terkecil Rp 5 ribu. Rinciannya Eselon II Rp 25 ribu, Eselon III Rp 20 ribu, Eselon IV/yang disetarakan Rp 15 ribu dan staf/fungsional Rp 10 ribu, serta PPPK Rp 5 ribu," paparnya.
BACA JUGA:8 Peserta Ujikom Seleksi PPPK Tahap II Bengkulu Tengah Gugur
Zakat yang dikumpulkan bersumber dari honorarium bulanan ASN yang disalurkan melalui UPZ ke rekening Baznas Kabupaten Bengkulu Tengah. Program pengumpulan zakat penghasilan ASN melalui Baznas ini pun sangat diapresiasi Baznas Bengkulu, dengan harapan membawa manfaat besar bagi ummat.
"Kami sangat mengapresiasi komitmen baik dari pak Bupati Rachmat. Serta kami berharap zakat, infak, dan sedekah yang terkumpul dapat didistribusikan dengan tepat kepada masyarakat yang membutuhkan," pungkasnya.