Radarkoran.com - Kepala Desa (Kades) Air Pesi, Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Jn alias UC secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atau Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DD Tahun Anggaran (TA) 2022-2023. Jn alias UC ditetapkan sebagai tersangka korupsi DD Air Pesi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, dengan menggunakan modus mark up dan pekerjaan difiktifkan. Penetapan tersangka terhadap Jn alias UC sendiri, sudah melalui berbagai proses penyidikan yang dilakukan. Mulai dari memeriksa belasan saksi hingga mengumpulkan alat bukti, semua sudah dilakukan oleh Kejari Kepahiang.
Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH, melalui Kasi Pidsus, Febrianto,Ali Akbar, SH didampingi Kasi Intel, Nanda Hardika, SH mengungkapkan bahwa, tersangka sendiri akan langsung dibawa ke Lapas Kelas II A Curup, Rejang Lebong untuk dilakukan penahanan.
"Setelah melakukan serangkaian penyidikan, kita menetapkan Kades Air Pesi inisial Jn sebagai tersangka. Kades yang bersangkutan, melakukan dugaan korupsi dengan modus mark up dan juga memfiktifkan pekerjaan," ungkap Kasi Intel.
Menurut Nanda, Kades Air Pesi ini akan menjadi tahanan Kejari Kepahiang di lapas Kelas II Curup tersebut selama 20 hari ke depan. Selama itu pula, Kejari Kepahiang akan menyiapkan berkas tuntutan terhadap yang bersangkutan dan kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu.
"Yang bersangkutan akan ditahan di lapas kelas II A Curup selama 20 hari kedepan dengan status sebagai tahanan jaksa," sambungnya.
BACA JUGA:Zaili Husin Jabat Camat Ujan Mas Kepahiang: Sertijabt Berjalan Sukses
Diketahui, dari hitungan sementara, akibat perbuatan yang dilakukan Kades Jn alias UC dalam pengelolaan DD selama 2 tahun berturut-turut, TA 2023-2024 Kerugian Negara (KN) ditafsir mencapai ratusan juta rupiah atau kisaran Rp 400 juta.
"Kerugian negara hasil penghitungan sementara penyidik sekitar Rp400 juta," tambah Kasi Intel
Sebelumnya diberitakan bahwa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, melakukan penggeledahan di rumah Kepala, Sekretaris dan Bendahara (KSB) Desa Air Pesi, Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang, Rabu 30 April 2025. Penggeledahan ini sendiri, dilakukan lantaran pihak kejaksaan mencium adanya dugaan praktik penyalahgunaan keuangan negara alias korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Dari 4 titik lokasi ketika itu yang menjadi sasaran penggeledahan, Kejari Kepahiang mengamankan sejumlah dokumen. Dokumen tersebut disita kejaksaan lantaran, diduga kuat memiliki keterkaitan terhadap dugaan korupsi DD Tahun 2023 dan 2024 yang saat ini, tengah mereka selidiki.