DPRD Kepahiang Mulai Lakukan Pembahasan Rancangan Awal RPJPD 2025-2045

Rabu 24 Jan 2024 - 19:57 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Candra Hadinata

Radarkepahiang.bacokoran.co - Lembaga DPRD Kepahiang mulai melaksanakan pembahasan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kepahiang tahun 2025-2045.

Pembahasan rancangan awal rencana pembangunan jangka panjang daerah tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I Andrian Defandra, SE M.Si, dia menyampaikan bahwa ada beberapa subtansi yang harus dimasukkan dalam draft Ranwal RPJPD Kabupaten Kepahiang.

Sehingga nantinya menjadi dasar pembahasan Raperda RPJPD 2025-2045 yang akan dilanjutkan pembahasannya pada bulan Mei 2024 mendatang.

"Hasil Ranwal RPJPD 2025-2045 ini nantinya akan disepakati antara Bupati Kepahiang dan DPRD, yang akan dilaksanakan pada Selasa tanggal 30 Januari 2024. Sehingga kita diharus melaksanakan finalisasi pembahasan Ranwal RPJPD Kabupaten Kepahiang Tahun 2025-2045 ini, karena ada beberapa subtansi yang harus dimasukkan," jelas Andrian, Rabu 24 Januari 2024.

Politisi Golkar ini menjelaskan, sesuai dengan amanat Permendagri nomor 86 tahun 2017 pasal 18 ayat I, setiap daerah diamanatkan untuk menyusun rancangan awal RPJPD paling lambat 1 (satu) tahun sebelum RPJPD periode sebelumnya berakhir.  Jika diamanati, dalam RPJPD ini kata Andrian, menjadi wahana untuk melihat bagaimana Kabupaten Kepahiang dalam jangka panjang sampai tahun 2045.

"Sehingga dalam hal ini tentu menjadi PR kita bersama dalam rangka bagaimana kita menginginkan, menggambarkan, mengharapkan supaya Kabupaten Kepahiang bisa menjadi kebanggaan bagi seluruh rakyat Kabupaten Kepahiang ke depannya nanti," ujar Andrian.

BACA JUGA:Untuk Dibahas 2024, DPRD Kepahiang Minta Pemkab Percepat NA Raperda

BACA JUGA:Ketua DPRD Kepahiang: Pemkab Harus Konsisten Mencapai Target Pembangunan

Tak hanya dari sektor pembangunan, ia berharap bagaimana membangun indeks pembangunan manusia di Kabupaten Kepahiang, pentingnya keberadaan data-data sebagai dasar dalam merumuskan dan mengambil kebijakan sehingga kebijakan yang diambil oleh pemerintah kabupaten terarah dan akurat.

"Kemudian, pentingnya organisasi perangkat daerah berupaya untuk membangun dan mengembangkan inovasi untuk meningkatkan standar pelayanan yang berikan kepada masyarakat. Serta upaya meningkatkan sektor perekonomian dan kesejahteraan masyarakat melalui program dan kegiatan yang akan dilaksanakan 20 tahun mendatang," jelas Andrian.

Untuk diketahui pula, masyarakat berharap pembangunan Kabupaten Kepahiang merupakan realita yang harus diperbaiki, meskipun pemerintah kabupaten memiliki narasi ideal, kebijakan tersebut dipengaruhi banyak faktor. Seperti keterbatasan anggaran, sehingga kebijakan yang diambil kurang tepat sehingga diperlukan sikap konsisten pemerintah kabupaten dalam penyelenggaraan pemerintahan. 

"Penyusunan RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan makro yang berisi visi, misi dan arah pembangunan suatu daerah dalam jangka waktu 20 tahun. Dalam penyusunannya harus selaras atau sinkron dengan kerangka berpikir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), harapannya saat finalisasi RPJPD ini nanti subtansi sesuai dengan harapan masyarakat juga dapat terpenuhi, sehingga mampu mewujudkan visi dan misi daerah," jelas Andrian.

Untuk diketahui, dalam RPJPD itu mengubah pendekatan Re-Form to Trans-Form, reformasi adalah mewujudkan suatu bentuk atau kondisi yang baru dan lebih baik. Sedangkan transformasi, mengubah bentuk kondisi karakter atau sifat melalui proses metamorfosa secara bertahap, dari hal-hal tidak baik menjadi lebih baik. 

Catatan penting dalam penyusunan RPJPD, yakni substansi RPJPD harus selaras dengan RPJPN, visi harus selaras dengan visi Indonesia emas, fokus pada transformasi daerah harus sesuai dengan karakteristik wilayah dan kontribusinya, fokus menurunkan ketimpangan sosial, ekonomi dengan tatakelola yang transformatif. 

Ada 4 tahapan transformasi pembangunan menuju tahun 2045. Tahap pertama, tahun 2025-2029 yakni Perkuat Fondasi Transformasi. Tahap kedua, tahun 2030-2034 yakni Akselerasi Transformasi. Tahap ketiga, tahun 2035-2039 yakni Ekspansi Global. Tahap keempat, tahun 2040-2045 yakni Perwujudan Indonesia Emas.

Kategori :