Program PTSL, Warga Kabupaten Kepahiang Bayar BPHTB Diberi Keringanan 20 Persen

Kamis 25 Jan 2024 - 18:20 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Candra Hadinata

Radarkepahiang.bacakoran.co - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu pada tahun 2024 ini akan melaksanakan kembali program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

PTSL merupakan proses pendaftaran tanah yang dilakukan serentak dengan berbasis partisipasi masyarakat. Meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan, guna memberikan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat.

Warga Kabupaten Kepahiang akan diberikan keringanan membayar Biaya Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 20 persen. 

Demikian disampaikan Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Kepahiang, Euis Yeni Syarifah, SH, MM didampingi Kasubag TU, Ridha Noprananda, SE.

Diskon 20 persen untuk biaya perolehan hak tanah dan bangunan itu, dikatakan Ridha, merupakan kebijakan Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Di mana masyarakat yang mengajukan permohonan sertifikat PTSL nantinya berkoordinasi ke Badan Keuangan Daerah (BKD).

"Berdasarkan kebijakan Pemerintah Kabupaten Kepahiang, ada diskon pembayaran biaya perolehan hak tanah dan bangunan sebesar 20 persen pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap," kata Ridha, Kamis 25 Januari 2024.

BACA JUGA:Kantor Desa Masih Nyewa, Perangkat Desa Kota Agung Tetap Aktif Ngantor

Dijelaskan Ridha, untuk menyuskeskan program pendaftaran tanah sistematis lengkap pada tahun ini terdapat kuota sebanyak 2.500 persil. Ia mengajak, pemerintah kabupaten dan jajarannya untuk menginformasikan bahwa pendaftaran tanah sistematis lengkap penting untuk kepastian dan perlindungan hukum hak atas dan tanah masyarakat.

"Pendaftaran tanah sistematis lengkap adalah proses pendaftaran tanah yang dilakukan serentak dengan berbasis partisipasi masyarakat. Meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan. Maka dari itu kita minta pemerintah desa dan kelurahan dapat menginformasikan kepada masyarakat terkait program PTSL," terang Ridha.

Untuk diketahui, program pendaftaran tanah sistematis lengkap salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah. Tujuan pendaftaran tanah sistematis lengkap adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari.

"Pendaftaran tanah sistematis lengkap adalah program serentak yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat," kata Ridha.

Meskipun program ini bisa diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat, namun ada beberapa syarat yang harus dilengkapi. Syarat inilah yang akan menentukan apakah lolos sebagai penerima PTSL gratis dari pemerintah.

BACA JUGA:Revitalisasi, Kantor Urusan Agama Kecamatan Kabawetan Kukuhkan Badan Kesejahteraan Masjid Desa Barat Wetan

"Antara lain syaratnya seperti kartu keluarga dan identitas kartu tanda penduduk, surat permohonan pengajuan peserta pendaftaran tanah sistematis lengkap, pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakti dengan pemilik tanah yang berbatasan. Kemudian bukti surat tanah berupa akta jual beli, akta hibah atau berita acara kesaksian, bukti setor BPHTB," papar Ridha.

Adapun proses pembuatan pendaftaran tanah sistematis lengkap dibagi menjadi beberapa tahapan. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan penggunaan pendaftaran tanah sistematis lengkap yang berkualitas, kompeten, dan sesuai dengan target. 

Kategori :